User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:890pj.3112002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 890/PJ.311/2002

                             TENTANG

               TINDAK LANJUT PROSES AKREDITASI INTERNATIONAL FOR DEMOCRACY AND 
                   ELECTORAL ASSISTANCE (IIDE A)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungun dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tembut Saudara menyampaikan bahwa Departemen Luar Negri telah mengadakan 
    pertemuan dengan Mrs. S, Senior Executive dan Mr. ID, Project Officer International Institute for 
    Democracy and Electoral Assistance (IIDEA). Dalam pertemauan tersebut IIDEA meminta full 
    privileges and immunites baik atas Personilnya maupun kantor dan arsipnya karena IIDEA merupakan
    sebuah organisasi internasional.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk sebagai Subjek 
    Pajak antara lain:
    a.  Huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        keuangan, dengan syarat :
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    b.  huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
        atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang 
    Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak 
    Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan 
    atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai 
    berikut:
        a.      kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.      tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai
    Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    230/KMK.03/2001, IIDEA tidak tercantum sebagai organisasi internasional yang dikecualikan sebagai 
    Subjek Pajak Penghasilan.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka sampai dengan saat ini belum ada  ketentuan yang
    mengecualikan IIDEA sebagai Subjek Pajak  Penghasilan. Dalam hal IIDEA dapat memenuhi 
    persyaratan sebagaimana tersebut pada butir butir 2 dan butir 3 di atas, maka IIDEA dapat mengajukan
    permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat dicantumkan dalam daflar orgainisasi internasional
    yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal 

ttd.

Poernomo


Tembusan :
1.  Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depaartemen Keuangan;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/890pj.3112002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1