peraturan:sdp:88pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 88/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPn BM SERTA PPh PASAL 22 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat/dokumen tersebut dijelaskan bahwa : a. Proyek PLTA Singkarak Lot. A1 dan A2 Sumatera Barat adalah proyek milik Pemerintah. b. Sesuai dengan surat Bappenas Nomor 55141/656/K/K-LC/12/1991 tanggal 19 Desember 1991 dijelaskan bahwa proyek dibiayai dengan pinjaman luar negeri senilai Ffr.506.124.007,96 + Rp 94.301.600.875,00. c. Atas proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri tersebut dimohonkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung Pemerintah. 5. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Adapun yang dimaksud kontrak dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama. 6. Contract Agreement No. 121.PJP/922/1991/M tanggal 28 Nopember 1991, tentang pelaksanaan pekerjaan pada proyek PLTA Singkarak, ditandatangani oleh Ir. XX selaku Direktur Utama PLN dan masing-masing XX dan Ir. XX yang mewakili pihak XYZ Ltd ABC SPA PT PQR Joint Operation. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa Joint Operation XYZ Ltd/ABC SPA/ PT PQR adalah Kontraktor Utama yang melakukan impor BKP sehubungan dengan pelaksanaan Proyek PLTA Singkarak yang seluruh dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Oleh karena itu atas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dibebaskan. Demikian pula PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut dan PPh Pasal 22 yang terutang ditanggung Pemerintah. 8. Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas atas impor barang seharga Fr.F.20,200,000.00 sebagaimana daftar terlampir, agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea Dan Cukai ditempat impor barang tersebut direalisir. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/88pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1