User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:88pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 88/PJ.32/1996

                            TENTANG

           PERMOHONAN FASILITAS BEBAS BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPn BM 
             SERTA PPh PASAL 22 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat/dokumen tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  Proyek PLTA Singkarak Lot. A1 dan A2 Sumatera Barat adalah proyek milik Pemerintah.
    b.  Sesuai dengan surat Bappenas Nomor 55141/656/K/K-LC/12/1991 tanggal 
        19 Desember 1991 dijelaskan bahwa proyek dibiayai dengan pinjaman luar negeri senilai 
        Ffr.506.124.007,96 + Rp 94.301.600.875,00.
    c.  Atas proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri tersebut dimohonkan untuk 
        memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 
        Nomor 42 TAHUN 1995.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 2 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan 
    yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor barang oleh Kontraktor Utama sehubungan 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
    luar negeri, dibebaskan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 3 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), 
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari 
    luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
    pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman 
    luar negeri, tidak dipungut.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 jo Pasal 4 angka 1
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Pajak Penghasilan yang terutang oleh 
    Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan 
    hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung Pemerintah.

5.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, Kontraktor 
    Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak 
    melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

    Adapun yang dimaksud kontrak dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 adalah 
    suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang 
    ditandatangani oleh pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.

6.  Contract Agreement No. 121.PJP/922/1991/M tanggal 28 Nopember 1991, tentang pelaksanaan 
    pekerjaan pada proyek PLTA Singkarak, ditandatangani oleh Ir. XX selaku Direktur Utama PLN dan 
    masing-masing XX dan Ir. XX yang mewakili pihak XYZ Ltd ABC SPA PT PQR Joint Operation.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa Joint Operation XYZ Ltd/ABC SPA/
    PT PQR adalah Kontraktor Utama yang melakukan impor BKP sehubungan dengan pelaksanaan 
    Proyek PLTA Singkarak yang seluruh dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri. Oleh 
    karena itu atas Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dibebaskan. Demikian pula PPN dan PPn BM 
    yang terutang tidak dipungut dan PPh Pasal 22 yang terutang ditanggung Pemerintah.

8.  Untuk pelaksanaan pemberian fasilitas atas impor barang seharga Fr.F.20,200,000.00 sebagaimana 
    daftar terlampir, agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea Dan Cukai ditempat impor barang 
    tersebut direalisir.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/88pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1