User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:88pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 88/PJ.32/1989

                            TENTANG

         PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DARI HASIL PRODUKSI BERUPA AIR MINERAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Dikenakan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 
tentang Perubahan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
undang PPN 1984, dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 15 Januari 1989, atas hasil produksi berupa 
Air Mineral dikenakan PPn.BM dengan tarif sebesar 10%. Oleh karena itu atas penyerahan Air Mineral kepada
siapapun yang Saudara lakukan sejak tanggal 15 Januari 1989 disamping dikenakan PPN sebesar 10% juga 
harus dikenakan PPn.BM sebesar 10%.

    PPnBM yang Saudara pungut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya lima belas hari 
setelah akhir Masa Pajak dan harus dilaporkan ke Inspeksi Pajak ditempat Saudara dikukuhkan menjadi 
Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

    Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/88pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1