peraturan:sdp:88pj.3111999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 88/PJ.311/1999 TENTANG JASA PERANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Januari 1999 dan Nomor : XXX tanggal 23 Maret 1999 mengenai seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan industri yang menjual hasil produksinya kepada konsumen atau pelanggan melalui tiga distributor yaitu PT ABC, PT PQR dan PT STU. Artinya para distributor yang melakukan pembelian, penyimpanan dan penjualan hasil produksi XYZ kepada para konsumen atau pelanggannya. Para distributor tersebut bebas menetapkan harga jual barang produksi tersebut sepanjang tidak melebihi harga net apotik yang telah ditetapkan oleh PT XYZ. b. PT XYZ hanya bertanggung jawab atas risiko penjualan barang produksinya kepada distributor terbatas sampai barang tersebut diterima di gudang distributor yang bersangkutan. Sedangkan atas beban dan risiko yang timbul setelah barang tersebut diterima merupakan tanggung jawab penuh distributor masing-masing. c. Atas segala resiko yang dipikulnya tersebut, PT XYZ memberikan margin dalam persentase tertentu dari nilai faktur PT XYZ ke distributor yang bersangkutan. Saudara berpendapat bahwa margin yang diterima oleh distributor tersebut bukanlah imbalan jasa perantara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997. Hal itu didasarkan karena terdapatnya perbedaan antara jasa perantara dan distributor, yaitu : - distributor memiliki persediaan, sedangkan pengusaha jasa perantara tidak, - tanggung jawab atas risiko barang ada pada distributor, sedangkan bagi pengusaha jasa perantara ada pada produsen, - terdapat tanggung jawab finansial (utang/piutang) tanpa memperhatikan apakah barang tersebut sudah laku terjual atau belum pada distributor, sedangkan pengusaha jasa perantara tidak. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan bahwa pendapat Saudara mengenai pemberian margin kepada distributor bukan imbalan jasa perantara. 2. Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa para distributor melakukan kegiatan : - perdagangan dengan menanggung risiko laba atau rugi, dan - sebagai perantara, yaitu menjualkan barang dengan menerima imbalan sebesar persentase tertentu dari pembelian. 3. Berdasarkan Pasal 2 huruf h dan Pasal 3 huruf j Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, antara lain diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara yang dibayarkan atau terhutang, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto imbalan sehubungan dengan jasa perantara adalah sebesar 60% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. pemberian margin dalam persentase tertentu dari nilai faktur PT XYZ kepada distributornya, termasuk pemberian imbalan bagi distributor selaku perantara. b. atas setiap pemberian margin dalam persentase tertentu dari nilai faktur tersebut, oleh PT XYZ kepada distributor, wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau sebesar 9% dari jumlah bruto margin tidak termasuk PPN dan PPnBM oleh PT XYZ, kecuali sudah dipotong PPh Pasal 22 oleh Pabrikan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/88pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1