User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:889pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 889/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :     
        1.1.        PT. MML adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Pergudangan untuk tujuan ekspor 
        dan impor dengan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat merangkap Pengusaha
        Pada Gudang Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1587/KM.5/1998 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        335/KM.4/2001.     
        1.2.        Perusahaan tersebut akan mengimpor barang berupa Mitsubishi Forklift yang akan digunakan 
        sendiri dalam rangka mengoperasikan gudang berikat. Sehubungan dengan hal tersebut 
        Saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan atas impor barang tersebut.     

2.      Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan 
    Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa 
    Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya 
    dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, 
    pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal 
    impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor 
    tanpa adanya pengolahan.  

    Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk 
    pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin, diberikan fasilitas berupa 
    penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.     

3.      Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat,
    diatur bahwa barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang
    Berikat yang dimpor oleh Penyelenggara Gudang Berikat diberikan penangguhan bea masuk, tidak 
    dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.  Selanjutnya dalam Pasal I angka 2 diatur bahwa barang atau 
    peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam rangka 
    pembangunan/konstruksi Gudang dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating
    set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta mengingat bahwa Mitsubishi Forklift yang diimpor 
    tersebut adalah bukan barang modal untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat dan tidak 
    termasuk dalam pengertian peralatan atau perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 399/ KMK.01/1996, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mitsubishi 
    Forklift oleh PT.MML terutang PPN dan PPn BM.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/889pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1