peraturan:sdp:889pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 889/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : 1.1. PT. MML adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Pergudangan untuk tujuan ekspor dan impor dengan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1587/KM.5/1998 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KM.4/2001. 1.2. Perusahaan tersebut akan mengimpor barang berupa Mitsubishi Forklift yang akan digunakan sendiri dalam rangka mengoperasikan gudang berikat. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan atas impor barang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang telah mendapat izin, diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. 3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat, diatur bahwa barang dan peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang dimpor oleh Penyelenggara Gudang Berikat diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. Selanjutnya dalam Pasal I angka 2 diatur bahwa barang atau peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh Penyelenggara Gudang Berikat dalam rangka pembangunan/konstruksi Gudang dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating set, air conditioner, atau peralatan listrik lainnya. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta mengingat bahwa Mitsubishi Forklift yang diimpor tersebut adalah bukan barang modal untuk pembangunan/ konstruksi Gudang Berikat dan tidak termasuk dalam pengertian peralatan atau perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/ KMK.01/1996, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Mitsubishi Forklift oleh PT.MML terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/889pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1