peraturan:sdp:889pj.312002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 889/PJ.31/2002 TENTANG TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI NEGARA KOMUNIKASI DAN INFORMASI, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Rancangan Keputusan Bersama Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan yang disampaikan kepada kami dengan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor S-2391/SJ.5/2002 tanggal 18 Oktober 2002, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Menyempurnakan Konsideran Mengingat butir 6, 7, 8, dan 17 sehingga berberbunyi sebagai berikut : "6. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 17 TAHUN 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 7. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 8. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); 17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain." 2. Sependapat dengan bunyi ketentuan Pasal 25 Rancangan yang berbunyi bahwa" Semua kewajiban perpajakan dalam penyelenggaraan Perniagaan Secara Elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 06027375 Tembusan : 1. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Informasi Perajakan; 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/889pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1