User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:889pj.312002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 889/PJ.31/2002

                             TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS RANCANGAN KEPUTUSAN BERSAMA 
         MENTERI NEGARA KOMUNIKASI DAN INFORMASI, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
        MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DAN MENTERI KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Rancangan Keputusan Bersama Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Menteri Energi 
dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan yang disampaikan 
kepada kami dengan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor S-2391/SJ.5/2002 tanggal 18 Oktober 2002, 
dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.  Menyempurnakan Konsideran Mengingat butir 6, 7, 8, dan 17 sehingga berberbunyi sebagai berikut :
    "6. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 17 TAHUN 2000 Tambahan 
        Lembaran Negara Nomor 3984);
    7.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
        Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    8.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
        Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai 
        Dengan Menggunakan Cara Lain."

2.  Sependapat dengan bunyi ketentuan Pasal 25 Rancangan yang berbunyi bahwa" Semua kewajiban 
    perpajakan dalam penyelenggaraan Perniagaan Secara Elektronik dilaksanakan sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 06027375


Tembusan :
1.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Informasi Perajakan;
4.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/889pj.312002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1