User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:889pj.022008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2008

                      SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 889/PJ.02/2008

                        TENTANG

                    PENJELASAN PERPAJAKAN ATAS IMPORTASI UANG

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor S-371/BC.2/2008 tanggal 8 April 2008 perihal Permintaan Penjelasan 
Perpajakan atas importasi Uang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat disampaikan bahwa Saudara memohon penegasan mengenai status uang yang diimpor 
    melalui kargo, apakah diperlakukan sebagai alat tukar/pembayaran atau sebagai barang, dan apabila 
    diperlakukan sebagai barang dasar apa yang dipakai dalam pemungutan PDRI-nya, apakah nilai 
    nominal atau nilai intrinsiknya/bahan pembuat, ongkos angkut dan asuransinya.
2.  Peraturan perpajakan yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a)  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        -   Pasal 4A ayat (1), Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 
            jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        -   Pasal 4A ayat (2) huruf d, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-
            kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    b)  Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa kelompok 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah uang, emas batangan, dan 
        surat-surat berharga.
3.  Berdasarkan ketentuan yang dikutipkan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa uang yang diimpor melalui kargo termasuk ke dalam kelompok barang 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd,

Djalintar Sidjabat
NIP 060068512


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/889pj.022008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1