User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:888pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 888/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN 
                 BERUPA PAKAIAN DAN SEPATU BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor B947/KMK/SES/VI/2004, tanggal 1 Juni 2004, hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Dalam rangka pelaksanaan program bantuan kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan International
        Relief and Development (IRD) dalam program pemberian sumbangan/barang berupa pakaian
        dan sepatu bagi mereka yang tidak mampu di DKI, DIY dan Jawa Tengah yang didatangkan
        dari Amerika Serikat.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan
        permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh atas bantuan kemanusiaan berupa pakaian
        dan sepatu tersebut.
    c.  Sebagai bahan pertimbangan, Saudara melampirkan berkas-berkas pendukung sebagai 
        berikut :
        1.  Foto Copy Bill of Lading
        2.  Letter of Donation
        3.  Certificate of Origin
        4.  Invoice
        5.  Certificate of Fumigation
        6.  Daftar Penerima Manfaat
        7.  MoU antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan IRD

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    2.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
            Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
            beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang
            mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
        b.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang
            Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang mengatur bahwa :
            ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan 
                        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
            ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari     pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan;
            ayat (3) huruf c    :   atas Barang Mewah;
            Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana
            dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
            umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
        c.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
            Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk 
            Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa 
            Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan 
            ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan 
            pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan 
            termasuk bantuan bencana alam.

    2.2.    Pajak Penghasilan
        Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
        Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta tata cara Penyetoran dan Pelaporannya 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, mengatur bahwa dikecualikan dari pemungut Pajak
        Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
        Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, amal, sosial, atau
        kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    3.1.    Pajak Pertambahan Nilai
        Atas impor pakaian dan sepatu (Clothing Mixed Shoes and Clothing Youths, Men and Ladies)
        sebagai bantuan kemanusiaan dari kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang 
        Kesejahteraan Rakyat dengan International and Development (IRD), tidak dipungut PPN
        sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan diberikan secara Cuma-Cuma kepada
        masyarakat.
    3.2.    Pajak Penghasilan
        a.  Sepanjang impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang
            bantuan (hibah) dari Pemerintah Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk
            keperluan sosial dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi
            persyaratan administratif berupa :
            -   rekomendasi dari departemen teknis yang terkait;
            -   rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya;
            -   pernyataan gift certificate,
                maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut dikecualikan dari 
                pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari 
                pemungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun  
                pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal 
                Bea dan Cukai.
        b.  Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importer lain dan IRD sebagai
            indentor, maka importer yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh
            pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/888pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1