peraturan:sdp:888pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 888/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA PAKAIAN DAN SEPATU BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor B947/KMK/SES/VI/2004, tanggal 1 Juni 2004, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka pelaksanaan program bantuan kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan International Relief and Development (IRD) dalam program pemberian sumbangan/barang berupa pakaian dan sepatu bagi mereka yang tidak mampu di DKI, DIY dan Jawa Tengah yang didatangkan dari Amerika Serikat. b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh atas bantuan kemanusiaan berupa pakaian dan sepatu tersebut. c. Sebagai bahan pertimbangan, Saudara melampirkan berkas-berkas pendukung sebagai berikut : 1. Foto Copy Bill of Lading 2. Letter of Donation 3. Certificate of Origin 4. Invoice 5. Certificate of Fumigation 6. Daftar Penerima Manfaat 7. MoU antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan IRD 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: 2.1. Pajak Pertambahan Nilai a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; b. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang mengatur bahwa : ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan; ayat (3) huruf c : atas Barang Mewah; Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. c. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 2.2. Pajak Penghasilan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta tata cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, mengatur bahwa dikecualikan dari pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor pakaian dan sepatu (Clothing Mixed Shoes and Clothing Youths, Men and Ladies) sebagai bantuan kemanusiaan dari kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan International and Development (IRD), tidak dipungut PPN sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan diberikan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat. 3.2. Pajak Penghasilan a. Sepanjang impor sebagaimana disebutkan pada butir 1 termasuk sebagai barang bantuan (hibah) dari Pemerintah Amerika Serikat yang akan dipergunakan untuk keperluan sosial dan tidak untuk diperjualbelikan secara komersial dan memenuhi persyaratan administratif berupa : - rekomendasi dari departemen teknis yang terkait; - rincian jumlah dan jenis serta nilai pabeannya; - pernyataan gift certificate, maka atas impor barang yang dilakukan oleh IRD tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang dibebaskan dari pemungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Namun demikian apabila impor tersebut dilakukan oleh importer lain dan IRD sebagai indentor, maka importer yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/888pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1