peraturan:sdp:888pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 888/PJ.52/2001 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL a.n PT. KJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 22 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1.1. PT. KJA mengimpor barang modal berupa 4 Package O&K Space yang merupakan sebagian barang modal yang tercantum dalam surat Badan Penanaman Modal Nomor : 152/Pabean/2001 tanggal 21 Maret 2001 dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPn BM; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas impor barang modal tersebut masih tetap diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001. 2. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 5 diatur bahwa untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PPN yang terutang atas impor dan atau penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha melakukan impor untuk setiap kali melakukan impor dan atau penyerahan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal oleh PT. KJA untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM diperlukan SKB PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat impor dilakukan. Demikian dapat kami sampaikan. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/888pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1