User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:888pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 888/PJ.52/2001

                             TENTANG

                  PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR ATAS IMPOR
                        BARANG MODAL a.n PT. KJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 22 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PT. KJA mengimpor barang modal berupa 4 Package O&K Space yang merupakan sebagian 
        barang modal yang tercantum dalam surat Badan Penanaman Modal Nomor : 152/Pabean/2001 
        tanggal 21 Maret 2001 dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPn BM;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas impor barang 
        modal tersebut masih tetap diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001.     

2.      Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
    Bersifat Strategis, diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan 
    peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 5 diatur bahwa untuk 
    memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang 
    mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan mempunyai Surat 
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.     

3.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PPN yang terutang atas impor dan atau 
    penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat pengusaha melakukan impor untuk setiap kali melakukan impor dan atau 
    penyerahan.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang 
    modal oleh PT. KJA untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM diperlukan SKB PPN yang
    dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat impor dilakukan.     
  
Demikian dapat kami sampaikan. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/888pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1