peraturan:sdp:886pj.541995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 886/PJ.54/1995 TENTANG PENYEDERHANAAN DOKUMEN EKSPOR/IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 1 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan masukan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru atas impor dapat diberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. Sedangkan dalam hal ekspor, Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa eksportir yang berhak menggunakan tarif 0% terbatas pada eksportir yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak. Dengan mempertimbangkan kedua ketentuan tersebut di atas, kami mengusulkan agar hal-hal berikut ini dapat dipertimbangkan untuk ditampung dalam dokumen ekspor/impor yang akan disempurnakan : a. kolom 4 baris 63 dan 64 dari konsep formulir PIUD ditambah dengan kata "tidak dipungut (Pp)" b. baris ke 5 dari konsep formulir PEB dipecah menjadi dua sehingga menjadi : 5. a. NPWP b. NPPKP 2. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dalam penyelesaian permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai karena ekspor, diperlukan pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama ini, pertukaran informasi tersebut dilakukan melalui konfirmasi PEB. Namun pelaksanaan konfirmasi dimaksud mengalami berbagai kendala sehingga konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat. Untuk mempercepat pelaksanaan konfirmasi PEB, akan lebih baik bila satu foto kopi PEB dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila gagasan tersebut dapat disetujui, maka kami mengusulkan agar kedua baris terakhir dari konsep formulir PEB diubah sehingga menjadi sebagai berikut : - lembar ke 1 untuk Bank Devisa, foto kopi lembar 1 untuk Bapeksta, Direktorat Jenderal Moneter, Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak. 3. Menurut pemahaman kami, baris 14 dari konsep formulir PEB disediakan untuk menampung informasi mengenai alat pengangkut dan baris 15 dipergunakan untuk menampung informasi mengenai status dari perusahaan pengangkut. Jika pemahaman kami benar, maka keterangan pada baris 14 (tertulis YOY) dan 15 (tertulis Play) seharusnya berbunyi VOY dan Pelay. Demikian masukan yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/886pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1