User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:884pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              25 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 884/PJ.53/2004

                             TENTANG

   PENCABUTAN DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 jo SE-04/PJ.52/2004

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Fin-Tax/137/PSK/Ext/V/2004 tanggal 25 Mei 2004 perihal
Pencabutan dari Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-873/PJ.52/2004 tanggal 19 Oktober tentang
    Klarifikasi Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pare-Pare dan jawaban atas klarifikasi
    surat tersebut yang disampaikan melalui faksimili oleh Kantor Pelayanan Pajak Pare-Pare Nomor
    Fax-147/WPJ.15/KP.03/2004 tanggal 20 Oktober 2004, benar bahwa perusahaan Saudara telah
    melaporkan Faktur Pajak-Faktur Pajak yang dianggap bermasalah.

2.  Pencantuman nama perusahaan Saudara dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 adalah berdasarkan
    laporan tertulis dari KPP Jakarta Matraman. Adapun penyebab pencantuman dalam laporan tersebut
    adalah KPP Jakarta Matraman tidak dapat menemukan nama perusahaan Saudara dalam Master File
    Lokal.

3.  Kesalahan kemungkinan dilakukan oleh lawan transaksi Saudara yang salah mencantumkan kode KPP
    dalam lampiran SPT Masa PPN.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, nama perusahaan saudara akan segera dicabut dari Daftar dalam
    lampiran SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 Jo SE-04/PJ.52/2004.

Demikian untuk dimaklumi, kami memohon maaf atas kesalahan tersebut dan terima kasih atas informasi
Saudara.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala KPP Jakarta Matraman;
3.  Kepala KPP Jakarta Cakung Satu.
peraturan/sdp/884pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1