User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:884pj.3432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Nopember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 884/PJ.343/2002

                             TENTANG

        KETENTUAN P3B BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa klien Saudara PT DT (NPWP. xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx) 
    melakukan pembayaran komisi penjualan kepada perantara bisnisnya (Lanako) di Taiwan dan telah 
    memotong serta memungut PPh Pasal 26 sebesar 5%.

2.  Saudara berpendapat bahwa di dalam Persetujuan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, 
    Taipei dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta tentang Penghindaran Pajak Berganda dan 
    Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan (P3B KDEI, Taipei dan KDET, Jakarta) tidak terdapat 
    ketentuan yang secara khusus mengatur besarnya persentase PPh Pasal 26 terhadap pembayaran 
    komisi penjualan. Selain itu Saudara berpendapat bahwa hak pemajakan atas komisi penjualan diatur 
    dalam Pasal 21 Persetujuan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

    "Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam 
    persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan 
    pajak di negara tersebut."

    Saudara juga berpendapat bahwa hak pemajakan atas pembayaran komisi penjualan oleh klien 
    Saudara ke perantara bisnisnya di Taiwan berada di Negara Taiwan. Saudara meminta penegasan 
    perlakuan perpajakan atas pembayaran komisi penjualan tersebut.

3.  Berhubung transaksi di atas terjadi antara penduduk (tax resident) Taiwan dengan penduduk 
    Indonesia, maka perlakuan pajak atas transaksi tersebut akan tunduk pada Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda (P3B) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei, dan Kantor Dagang dan 
    Ekonomi Taipei, Jakarta jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 507/KMK.04/1995 tanggal 
    7 Nopember 1995 tentang Perlakuan Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
    oleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber 
    penghasilan di Indonesia.

4.  Berdasarkan Pasal (6) P3B tersebut, mengenai bentuk usaha tetap diatur bahwa :

    "Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu 
    bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan 
    itu menjalankan usaha di Negara, Pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, 
    atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam 
    rangka kegiatan usahanya yang lazim."

5.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B tersebut, mengenai laba usaha diatur sebagai berikut :

    "Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu 
    kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui 
    bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di 
    atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian 
    laba yang berasal dari :
    (a) bentuk usaha tetap tersebut; 
    (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang 
        sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu asalkan 
        pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut dalam segala bentuknya."

6.  Berdasarkan Pasal 21 P3B tersebut, mengenai penghasilan lainnya diatur sebagai berikut :

    "Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam 
    Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan 
    pajak di Negara tersebut."

7.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut : 

    1.  Surat Keterangan Domisili
        (a) WPLN Wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang 
            membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKI) tersebut kepada Kepala 
            Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar.
            SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk 
            menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku 
            antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut.
        (b) SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra 
            runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan 
            Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan 
            dengan SKD yang dibuat Competent Authority.
        (c) Surat Keterangan Domisili berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali 
            untuk wajib pajak bank. Bagi wajib pajak bank Surat Keterangan Domisili tersebut 
            berlaku selama bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang 
            tercantum dalam surat keterangan domisili.

    2.  Sehubungan dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh 
        penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    1.  Atas pembayaran jasa komisi penjualan oleh PT. DT kepada L (penduduk Taiwan) sepanjang 
        jasa tersebut benar-benar dilakukan di Taiwan tidak dikenakan PPh di Indonesia.
    2.  Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut di atas, L wajib menyerahkan asli SKD yang 
        diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Taiwan, kepada 
        Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menyerahkan fotokopinya kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perseroan terdaftar.
    3.  Apabila L tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas komisi penjualan tersebut 
        dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (duapuluh persen) dari jumlah 
        bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 
        1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
        Tahun 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
peraturan/sdp/884pj.3432002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1