peraturan:sdp:884pj.3432002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 884/PJ.343/2002 TENTANG KETENTUAN P3B BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa klien Saudara PT DT (NPWP. xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx) melakukan pembayaran komisi penjualan kepada perantara bisnisnya (Lanako) di Taiwan dan telah memotong serta memungut PPh Pasal 26 sebesar 5%. 2. Saudara berpendapat bahwa di dalam Persetujuan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan (P3B KDEI, Taipei dan KDET, Jakarta) tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur besarnya persentase PPh Pasal 26 terhadap pembayaran komisi penjualan. Selain itu Saudara berpendapat bahwa hak pemajakan atas komisi penjualan diatur dalam Pasal 21 Persetujuan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut : "Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut." Saudara juga berpendapat bahwa hak pemajakan atas pembayaran komisi penjualan oleh klien Saudara ke perantara bisnisnya di Taiwan berada di Negara Taiwan. Saudara meminta penegasan perlakuan perpajakan atas pembayaran komisi penjualan tersebut. 3. Berhubung transaksi di atas terjadi antara penduduk (tax resident) Taiwan dengan penduduk Indonesia, maka perlakuan pajak atas transaksi tersebut akan tunduk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, Taipei, dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 507/KMK.04/1995 tanggal 7 Nopember 1995 tentang Perlakuan Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari sumber penghasilan di Indonesia. 4. Berdasarkan Pasal (6) P3B tersebut, mengenai bentuk usaha tetap diatur bahwa : "Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara, Pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim." 5. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) P3B tersebut, mengenai laba usaha diatur sebagai berikut : "Laba perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari : (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu asalkan pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut dalam segala bentuknya." 6. Berdasarkan Pasal 21 P3B tersebut, mengenai penghasilan lainnya diatur sebagai berikut : "Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut." 7. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut : 1. Surat Keterangan Domisili (a) WPLN Wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKI) tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. (b) SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority. (c) Surat Keterangan Domisili berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk wajib pajak bank. Bagi wajib pajak bank Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam surat keterangan domisili. 2. Sehubungan dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut. 8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Atas pembayaran jasa komisi penjualan oleh PT. DT kepada L (penduduk Taiwan) sepanjang jasa tersebut benar-benar dilakukan di Taiwan tidak dikenakan PPh di Indonesia. 2. Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut di atas, L wajib menyerahkan asli SKD yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Taiwan, kepada Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perseroan terdaftar. 3. Apabila L tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas komisi penjualan tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978
peraturan/sdp/884pj.3432002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 by 127.0.0.1