User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:882pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 882/PJ.53/2005

                             TENTANG

         PENGENAAN PPN ATAS BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX dan nomor XXX hal Pengenaan PPN Atas Jasa 
Kena Pajak (JKP) di Pulau Batam, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa konstruksi yang telah dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Jakarta Grogol Petamburan dan telah mendapat 
        persetujuan Sentralisasi PPN berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor 
        KEP-05/WPJ05/BD 0402/2004 tanggal 13 Februari 2004 PT. ABC sebagai Pengusaha Jasa 
        Konstruksi memiliki NPWP di Pulau Batam (status cabang) namun beralamatkan di wilayah 
        Bukan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam.
    b.  PT. ABC mendapat Surat Perintah Kerja dari pengusaha di Pulau Batam (Pemilik Proyek 
        tersebut beralamatkan di DPIL Pulau Batam) untuk melakukan pembangunan Gedung/Pusat 
        Perbelanjaan di kawasan Pulau Batam (DPIL Pulau Batam) yang pembangunannya akan 
        dimulai pada bulan Juni 2004 dan diperkirakan akan selesai 1 (satu) tahun kemudian. Proses 
        penerimaan termyn dari owner dan pembayaran kepada Vendor/Subkontraktor akan 
        dilakukan di Jakarta, kecuali akan dilakukan di lokasi proyek.
    c.  Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan :
        1)  Apakah isi Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 dapat 
            ditafsirkan bahwa wilayah Pualu Batam dibagi menjadi wilayah Kawasan Berikat dan 
            wilayah Bukan Kawasan Berikat, dalam artian bahwa masing-masing wilayah 
            mempunyai/memberlakukan aturan perpajakan (khususnya PPN) yang berbeda ? 
        2)  Apakah PT. ABC (pengusaha di DPIL) selaku Kontraktor Utama berkewajiban 
            memungut PPN 10% dari Pemilik Proyek (pengusaha di DPIL Pulau Batam) atas 
            pekerjaan pembangunan Gedung / Pusat Perbelanjaan di Kawasan Pulau Batam ?
        3)  Apakah atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
            yang dilakukan oleh PT. ABC (pengusaha di DPIL Pulau Batam) dari Vendor / 
            Subkontraktor yang berasal dari Daerah Pabean Batam untuk keperluan proyek
            terutang PPN ?
        4)  Apakah sama perlakuannya apabila para Vendor /Subkontraktor berasal dari 
            Kawasan Berikat Pulau Batam ?
        5)  Apakah PPN yang dibayar atas pembelian BKP dan/atau JKP seperti yang dimaksud 
            pada point 3 dan 4 dapat dikreditkan ?
        6)  Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 yang mengatur pengenaan PPN 
            atas impor dan/atau penyerahan 4 (empat) jenis Barang Kena Pajak (Kendaraan 
            Bermotor, rokok, minuman dan elektronik), hanya berlaku di wilayah Kawasan 
            Berikat Pulau Batam? Bagaimana perlakuan PPN di wilayah Bukan Kawasan Berikat 
            Pulau Batam untuk penyerahan 4 (empat) jenis barang Kena Pajak (yang diatur 
            dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 maupun penyerahan jenis Barang
            Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya ?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf (a), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf (c), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 9 ayat (5), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena pajak selain 
        melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
        pajak, sepanjang bagian penyerahan terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari 
        pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang 
        berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
    d.  Pasal 9 ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain 
        melakukan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah
        Pajak Masukan yang dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan 
        menggunakan pedoman yang diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 2, dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
        atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
        -   Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak 
            tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
        -   Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena 
            Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
    b.  Pasal 3, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak 
        selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena pajak di/ke Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaannya dilakukan secara bertahap.
        Dalam memori penjelasannya, antara lain diuraikan bahwa dalam rangka memberikan 
        kepastian hukum para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak selain yang dimaksud 
        dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena 
        Pajak Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah 
        ini mulai berlaku.
    c.  Pasal 4, bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut :
        -   Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan 
            Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas :
            a)  Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa :
                1)  Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik 
                    beroda dua atau lebih
                2)  Rokok dan hasil tembakau; dan
                3)  minuman yang beralkohol.
            b)  Pemanfaatan Barang Kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
                dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/
                atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
        -   Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai 
            dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau 
            penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala 
            jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
        -   Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena 
            pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas 
            Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 
            angka 2, dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) 
            bulan.
    d.  Pasal II, bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Peraturan Pemerintah
        ini diundangkan pada tanggal 19 Juli 2005).

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang dari Luar 
    Daerah ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
        1)  Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam 
            Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999.
        2)  Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota 
            Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 
            dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
        3)  Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik Indonesia 
            selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
    b.  Pasal 4, bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut.

5.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam.

6.  Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau
    Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
    Industri Pulau Batam.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4, 5, dan 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka (1) dan angka (2) dapat ditafsirkan bahwa Pulau Batam dibagi menjdadi Daerah
        Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam dan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam, dimana masing-masing wilayah tersebut memberlakukan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan (khususnya PPN dan PPn BM) yang berbeda.
    b.  Sepanjang Pemberi Jasa (PT. ABC) berada di DPIL Pulau Batam dan Penerima Jasa (Pemilik 
        Proyek) berada di DPIL Pulau Batam, maka atas penyerahan Jasa (Jasa Konstruksi) yang 
        dilakukan oleh PT. ABC kepada Pemilik Proyek terutang PPN.
    c.  Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) dan 
        Vendor/Subkontraktor (DPIL) untuk keperluan proyek terutang PPN.
    d.  Sepanjang pembelian BKP dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) dan Vendor/
        Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam) adalah BKP 
        dan/atau JKP selain yang dimaksud pada butir 3 huruf c surat ini, maka terhitung mulai 
        tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 18 Juli 2005, atas pembelian BKP dan/atau JKP 
        tersebut belum dikenakan PPN.
    e.  Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, atas pembelian BKP dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL 
        Pulau Batam) dari Vendor/Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
        Pulau Batam) terutang PPN.
    f.  PPN yang dibayar oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) atas perolehan BKP dan/atau JKP dari 
        Vendor/Sub-Kontraktor (DPIL) dapat dikreditkan.
    g.  Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dari 
        para Vendor/Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam) 
        dapat dikreditkan.
    h.  Pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP berdasarkan Pasal 4 Peraturan
        Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam, hanya berlaku di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, 
        sedangkan perlakuan PPN di wilayah Bukan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
        Pulau Batam atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 
        Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan impor dan/atau penyerahan jenis Barang 
        Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        a)  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        b)  impor Barang Kena Pajak.
        c)  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        d)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah Pabean.
        e)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
        f)  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kantor Pelayanan Pajak Batam;
4.  Kantor Wilayah DJP Sumbagteng.
peraturan/sdp/882pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1