User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:882pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 882/PJ.52/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPN 
        ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK KEPADA SBU GMF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 31 Mei 2001 kepada Ketua Tim Tarif Departemen 
Keuangan hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PT. GI dalam pengembangan perusahaan telah membentuk Strategic Business Unit (SBU) GMF
        yang merupakan anak perusahaan PT. GI;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut PT. GI mengajukan permohonan agar memperoleh fasilitas 
        pembebasan PPN Impor dan PPN atas perolehan barang dan jasa oleh GMF.     

2.      Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah
    dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara
    waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
    tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan atau impor Barang Kena Pajak tertentu.     

3.      Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000  tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa atas impor pesawat udara dan 
    suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk 
    perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga 
    Nasional (PAUNN), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 3 
    disebutkan bahwa Jasa yang diterima oleh PAUNN dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     

4.      Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001  tentang Pemberian 
    dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Atas Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan bahwa PAUNN adalah
    badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan 
    memungut pembayaran dan telah memiliki Izin Usaha dari Departemen Perhubungan.     

5.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN 
    pada saat ini hanya diberikan kepada PAUNN. Dengan demikian atas perolehan barang dan jasa oleh 
    SBU GMF tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



Direktur Jenderal
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 
  
Tembusan : 
1.      Ketua Tim Tarif, Departemen Keuangan 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/882pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1