User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:882pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      09 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 882/PJ.52/1991

                            TENTANG

            MEKANISME PENGKREDITAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA 
                   BAGI PERUSAHAAN JASA PENGEBORAN MIGAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara No. XXX tanggal 15 Maret 1991 yang tembusannya 
disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Dalam pasal 1 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989 tanggal 
    29 Desember 1989 dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas pembelian yang sifatnya untuk kepentingan 
    pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan tidak dapat dikreditkan.

2.  PPN yang tercantum dalam ticket pesawat yang di dalamnya tercatat nama penumpang adalah 
    tergolong sebagai Pajak Masukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan pada butir 1 
    di atas dan karenanya tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

3.  PKP dapat mengeluarkan Faktur Pajak Gabungan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dan memberitahukan kepada KPP setempat sesuai 
    etentuan dalam Surat Edaran Dit. Jend. Pajak No. SE-38/PJ.5/1989 tanggal 18 Juli 1989 (Seri PPN - 
    153). Akan tetapi karena terhadap Pengusaha jasa Biro Perjalanan Umum telah diatur secara 
    tersendiri penghitungan PPN yang terutang dalam SE Dir. Jen. Pajak No. SE-18/PJ.3/1989 tanggal 
    26 April 1989 (Seri PPN-140) maka ijin Faktur Pajak Gabungan tidak dapat diberikan untuk pembuatan 
    Faktur Pajak berupa ticket atau airwaybill. Berdasarkan ketentuan butir 8 Surat Edaran Dir. Jen. Pajak 
    No. SE-49/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-135), Ticket atau Airwaybill adalah Faktur 
    Pajak Sederhana, dan karenanya tidak dapat dijadikan bukti pengkreditan Pajak Masukan.

    Harap penjelasan ini dan penegasan dalam Surat-surat Edaran yang disebut dalam surat ini Saudara 
    beritahukan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/882pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1