peraturan:sdp:882pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 882/PJ.52/1991 TENTANG MEKANISME PENGKREDITAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA BAGI PERUSAHAAN JASA PENGEBORAN MIGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ kepada Saudara No. XXX tanggal 15 Maret 1991 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam pasal 1 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dinyatakan bahwa Pajak Masukan atas pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan tidak dapat dikreditkan. 2. PPN yang tercantum dalam ticket pesawat yang di dalamnya tercatat nama penumpang adalah tergolong sebagai Pajak Masukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diuraikan pada butir 1 di atas dan karenanya tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. 3. PKP dapat mengeluarkan Faktur Pajak Gabungan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dan memberitahukan kepada KPP setempat sesuai etentuan dalam Surat Edaran Dit. Jend. Pajak No. SE-38/PJ.5/1989 tanggal 18 Juli 1989 (Seri PPN - 153). Akan tetapi karena terhadap Pengusaha jasa Biro Perjalanan Umum telah diatur secara tersendiri penghitungan PPN yang terutang dalam SE Dir. Jen. Pajak No. SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989 (Seri PPN-140) maka ijin Faktur Pajak Gabungan tidak dapat diberikan untuk pembuatan Faktur Pajak berupa ticket atau airwaybill. Berdasarkan ketentuan butir 8 Surat Edaran Dir. Jen. Pajak No. SE-49/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-135), Ticket atau Airwaybill adalah Faktur Pajak Sederhana, dan karenanya tidak dapat dijadikan bukti pengkreditan Pajak Masukan. Harap penjelasan ini dan penegasan dalam Surat-surat Edaran yang disebut dalam surat ini Saudara beritahukan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/882pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1