User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:882pj.231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 882/PJ.23/1987

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI RULING DARI KENDARAAN PERUSAHAAN YANG DIBAWA PULANG 
                     DALAM UNDANG-UNDANG PPh TAHUN 1984

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1987 perihal tersebut di pokok surat, bersama 
ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Bahwa pada dasarnya kami masih tetap berpegang pada azas/prinsip semula seperti tersimpul dalam 
    surat-surat kami tersebut pada surat Saudara butir 1.

2.  Bahwa alasan serta pertimbangan kami untuk tetap berpegang pada azas/prinsip tersebut antara 
    lain :

    2.1.    Untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya 
        dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan 
        pajaknya (penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 TAHUN 1983).

    2.2.    Azas/prinsip "deductability dan taxability" dalam menentukan obyek pajak yang terhutang 
        yang ingin diwujudkan secara lebih tegas dan nyata.

3.  pengeluaran yang didalamnya terkandung unsur-unsur fringe benefit dan biaya perusahaan, dimana 
    kedua unsur tersebut satu dengan lainnya sulit untuk diukur dan dihitung secara akurat akan 
    menimbulkan sengketa pemajakan, dimana penyelesaiannya dapat menjurus kepada tindakan-
    tindakan yang bersifat kompromis. Disamping itu, permasalahan utama yang akan timbul adalah 
    berupa kesulitan-kesulitan di bidang pengawasan dan administrasi pajak lainnya. Mengenai hal ini 
    telah dijelaskan oleh wakil Pemerintah ketika membahas Rancangan UU PPh.1984 di DPR. Jadi 
    pendirian kami tersebut merupakan Interpretasi atas dasar sejarah UU. yang bersangkutan.

    Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka kepada para Wajib Pajak disarankan 
    untuk tidak menggunakan kendaraan perusahaan di luar kepentingan usaha/dibawa pulang atau 
    dapat juga memberikan tunjangan berupa uang untuk biaya transportasi di luar kepentingan usaha 
    dengan demikian akan dapat dihindarkan adanya perbedaan pendapat/penafsiran mengenai masalah 
    penentuan biaya perusahaan dan kenikmatan (fringe benefit).

Demikian jawaban kami untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sdp/882pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1