peraturan:sdp:882pj.231987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 882/PJ.23/1987 TENTANG PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI RULING DARI KENDARAAN PERUSAHAAN YANG DIBAWA PULANG DALAM UNDANG-UNDANG PPh TAHUN 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1987 perihal tersebut di pokok surat, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa pada dasarnya kami masih tetap berpegang pada azas/prinsip semula seperti tersimpul dalam surat-surat kami tersebut pada surat Saudara butir 1. 2. Bahwa alasan serta pertimbangan kami untuk tetap berpegang pada azas/prinsip tersebut antara lain : 2.1. Untuk mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya (penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 TAHUN 1983). 2.2. Azas/prinsip "deductability dan taxability" dalam menentukan obyek pajak yang terhutang yang ingin diwujudkan secara lebih tegas dan nyata. 3. pengeluaran yang didalamnya terkandung unsur-unsur fringe benefit dan biaya perusahaan, dimana kedua unsur tersebut satu dengan lainnya sulit untuk diukur dan dihitung secara akurat akan menimbulkan sengketa pemajakan, dimana penyelesaiannya dapat menjurus kepada tindakan- tindakan yang bersifat kompromis. Disamping itu, permasalahan utama yang akan timbul adalah berupa kesulitan-kesulitan di bidang pengawasan dan administrasi pajak lainnya. Mengenai hal ini telah dijelaskan oleh wakil Pemerintah ketika membahas Rancangan UU PPh.1984 di DPR. Jadi pendirian kami tersebut merupakan Interpretasi atas dasar sejarah UU. yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka kepada para Wajib Pajak disarankan untuk tidak menggunakan kendaraan perusahaan di luar kepentingan usaha/dibawa pulang atau dapat juga memberikan tunjangan berupa uang untuk biaya transportasi di luar kepentingan usaha dengan demikian akan dapat dihindarkan adanya perbedaan pendapat/penafsiran mengenai masalah penentuan biaya perusahaan dan kenikmatan (fringe benefit). Demikian jawaban kami untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T
peraturan/sdp/882pj.231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1