peraturan:sdp:881pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 881/PJ.52/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT XYZ merupakan Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas hal-hal sebagai berikut: a. Pembelian bahan pembantu seperti suku cadang, bahan bakar, bahan pelumas dan bahan pembungkus dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL); dan b. Pemakaian sendiri, seperti untuk streng/undercloth untuk test, benang untuk leno dan pemakaian kain untuk seragam karyawan. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 1, bahwa pemakaian sendiri BKP adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian BKP untuk tujuan produktif; b. Pasal 1 angka 5, bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan; c. Pasal 2, bahwa pemakaian BKP dan atau JKP untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BKP dan atau JKP sehingga tidak terutang PPN dan PPn BM; d. Pasal 3 ayat (1), atas pemakaian sendiri BKP dan atau JKP terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas pembelian BKP dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang BKP tersebut untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB. Atas pembelian bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara bukan merupakan pembelian BKP untuk diolah lebih lanjut sehingga atas pembelian bahan pembantu tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM. b. Dalam hal pemakaian sendiri BKP sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara: - pemakaian streng/undercloth untuk test dan benang untuk leno termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga atas pemakaian sendiri tersebut tidak terutang PPN; - pemakaian kain untuk seragam karyawan tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga atas pemakaian sendiri tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/881pj.522002.txt · Last modified: by 127.0.0.1