User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:881pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 881/PJ.52/2002

                            TENTANG

                      PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT XYZ merupakan Pengusaha Kawasan 
    Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Selanjutnya Saudara mohon 
    penegasan mengenai fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pembelian bahan pembantu seperti suku cadang, bahan bakar, bahan pelumas dan bahan 
        pembungkus dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL); dan
    b.  Pemakaian sendiri, seperti untuk streng/undercloth untuk test, benang untuk leno dan 
        pemakaian kain untuk seragam karyawan.

2.  Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean 
    Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, 
    tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau 
    Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak diatur antara lain sebagai 
    berikut:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa pemakaian sendiri BKP adalah pemakaian untuk kepentingan 
        Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, 
        baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian BKP untuk 
        tujuan produktif;
    b.  Pasal 1 angka 5, bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan atau pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak (JKP) untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP dan atau JKP yang 
        nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang 
        mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan;
    c.  Pasal 2, bahwa pemakaian BKP dan atau JKP untuk tujuan produktif belum merupakan 
        penyerahan BKP dan atau JKP sehingga tidak terutang PPN dan PPn BM;
    d.  Pasal 3 ayat (1), atas pemakaian sendiri BKP dan atau JKP terutang PPN dan harus diterbitkan 
        Faktur Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pembelian BKP dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang BKP tersebut untuk 
        diolah lebih lanjut oleh PDKB. Atas pembelian bahan pembantu sebagaimana dimaksud dalam 
        surat Saudara bukan merupakan pembelian BKP untuk diolah lebih lanjut sehingga atas 
        pembelian bahan pembantu tersebut tetap terutang PPN dan PPn BM.
    b.  Dalam hal pemakaian sendiri BKP sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara:
        -   pemakaian streng/undercloth untuk test dan benang untuk leno termasuk dalam 
            pengertian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga atas pemakaian sendiri 
            tersebut tidak terutang PPN;
        -   pemakaian kain untuk seragam karyawan tidak termasuk dalam pengertian 
            pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sehingga atas pemakaian sendiri tersebut 
            terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/881pj.522002.txt · Last modified: by 127.0.0.1