User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:880pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 880/PJ.53/2004

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS JASA SPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 hal Permohonan Penegasan Pajak 
Pertambahan Nilai atas Jasa Spa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT ABC yang bergerak dalam bidang 
    perdagangan eceran kosmetika dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), 
    merencanakan untuk memperluas bidang usaha yaitu membangun spa (tempat berileksasi). 
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan pajak 
    atas jasa spa apakah merupakan objek Pajak Pusat atau Pajak Daerah.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
        5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan 
        Pemerintah.
    e.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa 
        spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 menyatakan bahwa 
    Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam 
    ayat (2) yang memenuhi kriteria, yaitu objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau 
    objek Pajak Pusat.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa spa tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sehingga atas penyerahan jasa spa terutang PPN.
    b.  Karena jasa spa merupakan objek PPN, maka atas jasa spa tidak dapat lagi menjadi objek 
        pajak daerah.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/880pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1