User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:880pj.5.11989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1989 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 880/PJ.5.1/1989

                            TENTANG

      PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP PERORANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang  pelaksanaannya diatur lebih lanjut 
    dengan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan Surat 
    Edaran Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), ditetapkan bahwa pembayaran 
    yang dipungut PPN adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran dan didasarkan pada kontrak jual 
    beli maupun surat Perintah Kerja.

2.  Apotik dan Optical karena menjual obat dan kaca mata melalui suatu tempat penjualan eceran dan 
    penjualannya pada umumnya langsung kepada konsumen akhir dengan atau tanpa resep Dokter, 
    sebenarnya memenuhi kategori sebagai pedagang pengecer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 
    Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141). Oleh karena itu atas penyerahan 
    obat-obatan atau kacamata yang dilakukannya sebagai pengecer tidak terutang PPN, kecuali 
    penyerahan kepada Pemungut Pajak yang dilakukannya dengan kontrak.

3.  Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas maka penyerahan obat-obatan oleh Apotik langsung 
    kepada pemegang resep dokter dan penyerahan kaca mata oleh Optical langsung kepada karyawan 
    yang bersangkutan, masih dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pedagang pengecer sehingga atas 
    penyerahannya tidak terutang PPN. Adapun penunjukkan Apotik/Optical oleh Perum Husada Bhakti 
    untuk pelayanan resep dokter bagi karyawan peserta pelayanan kesehatan dan penagihan sekaligus 
    atas kumpulan resep dokter kepada Perum Husada Bhakti hanya merupakan suatu cara pembayaran 
    yang dipermudah melalui perusahaan, dalam rangka paket pelayanan kesehatan. Oleh karena itu 
    pembayaran yang dilakukan oleh Perum Husada Bhakti kepada Apotik/Optical tidak terutang dan tidak 
    perlu dipungut PPN.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/880pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1