peraturan:sdp:880pj.5.11989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 880/PJ.5.1/1989 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP PERORANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) dan Surat Edaran Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-143), ditetapkan bahwa pembayaran yang dipungut PPN adalah pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pedagang eceran dan didasarkan pada kontrak jual beli maupun surat Perintah Kerja. 2. Apotik dan Optical karena menjual obat dan kaca mata melalui suatu tempat penjualan eceran dan penjualannya pada umumnya langsung kepada konsumen akhir dengan atau tanpa resep Dokter, sebenarnya memenuhi kategori sebagai pedagang pengecer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141). Oleh karena itu atas penyerahan obat-obatan atau kacamata yang dilakukannya sebagai pengecer tidak terutang PPN, kecuali penyerahan kepada Pemungut Pajak yang dilakukannya dengan kontrak. 3. Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas maka penyerahan obat-obatan oleh Apotik langsung kepada pemegang resep dokter dan penyerahan kaca mata oleh Optical langsung kepada karyawan yang bersangkutan, masih dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pedagang pengecer sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Adapun penunjukkan Apotik/Optical oleh Perum Husada Bhakti untuk pelayanan resep dokter bagi karyawan peserta pelayanan kesehatan dan penagihan sekaligus atas kumpulan resep dokter kepada Perum Husada Bhakti hanya merupakan suatu cara pembayaran yang dipermudah melalui perusahaan, dalam rangka paket pelayanan kesehatan. Oleh karena itu pembayaran yang dilakukan oleh Perum Husada Bhakti kepada Apotik/Optical tidak terutang dan tidak perlu dipungut PPN. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/880pj.5.11989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1