peraturan:sdp:87pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.5/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG DI KAWASAN INDUSTRI OLEH H.K.I DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 1989 dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Tanah yang belum dimatangkan menurut Pasal 1 huruf c dan huruf n Undang-undang PPN 1984 adalah bukan Barang Kena Pajak, tetapi tanah yang diupgrade untuk siap bangun adalah Barang Kena Pajak, karena tanah tersebut sudah diolah sedemikian rupa dan sudah ditambahkan dengan sarana lingkungan sehingga menambah daya guna tanah tersebut. Oleh karena itu atas penyerahannya terhutang PPN. 2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah matang tersebut menurut Pasal 1 huruf o Undang- undang PPN 1984 adalah Harga Jual. Harga tanah mentah tersebut adalah merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan PPN. Karena pihak Developer biasanya diminta oleh Pemerintah Daerah setempat untuk menyediakan sarana lingkungan berupa jalan, got/saluran air dan sarana untuk kepentingan umum/sosial lainnya, maka oleh Direktur Jenderal Pajak dengan suratnya Nomor : S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 kepada DPP Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) diberikan kebijaksanaan bahwa dalam penjualan tanah matang dapat dikurangkan dari Harga Jual sebesar 20 % x Harga tanah matang tersebut. 3. Kebijaksanaan tersebut juga diberlakukan terhadap penjualan tanah matang dalam kawasan industri, karena surat pertama No. SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 ditujukan juga kepada pengusaha industrial estate, dan surat No. S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tersebut adalah kelanjutan surat yang pertama. Untuk jelasnya copy kedua surat tersebut kami lampirkan pertama ini. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/87pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1