peraturan:sdp:87pj.441998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.44/1998 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pemberian Surat Keterangan Pelunasan dan/atau Pembayaran PPh sesuai Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud bagi Kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora. 2. Pemberian Surat Keterangan dimaksud agar memperhatikan : - Laporan dan bukti tanda pembayaran Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga, Dividen dan Royalti (PBDR) tiap bulan dari Wajib Pajak. - Surat Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan. - Surat Keterangan telah melunasi Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga, Dividen dan Royalti (PBDR) dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK). 3. Agar Saudara mencocokkan angka-angka pada butir 2 di atas sebelum mengeluarkan Surat keterangan Pelunasan dan/atau Pembayaran Pajak Penghasilan. Adapun contoh bentuk dari keterangan yang diperlukan di atas terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ASHARI RITONGA
peraturan/sdp/87pj.441998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1