User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:87pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 87/PJ.43/2003

                            TENTANG

                         PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 2003 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
    a.  PT ABC melakukan kontrak dengan PT XYZ perihal pekerjaan penggantian fasilitas lengan 
        pengapalan minyak mentah (loading arm) di dermaga XXX Dumai.
    b.  Berdasarkan kontrak tersebut ruang lingkup pekerjaan (scope of works) PT ABC adalah 
        meliputi jasa perancangan, pembelian material, fabrikasi, pemasangan dan pelatihan perihal 
        Marine Loading Arm baru yang didahului pembongkaran Marine Loading Arm lama.
    c.  Nilai kontrak tersebut adalah sebesar USD 711.000 diluar PPN termasuk PPh Pasal 23.
    d.  Tagihan pertama untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar USD 497.700 yang terdiri dari jasa 
        sebesar USD 210.936,60 dimana dikenakan PPN 10% senilai Rp. 193.956.204,00 dan Material 
        sebesar USD 286.763,40 yang tidak dikenakan PPN karena atas impor material tersebut 
        PT XYZ mendapat fasilitas yang tercantum dalam masterlist yang mereka miliki.
    e.  Pihak PT XYZ memotong PPh Pasal 23 atas jasa penunjang Migas sebesar 6% dari total 
        jumlah yang dibayarkannya sebesar 6% dari USD 497.700 yaitu sejumlah USD 29.862.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut:
        -   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP - 170/PJ./2002 tanggal 
            28 Maret 2002 dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 
            imbalan bruto untuk jasa lain (termasuk jasa penunjang migas) selain jasa konstruksi 
            dan jasa catering adalah jumlah yang dibayarkan hanya atas jasanya saja, kecuali 
            apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
            dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
        -   Dalam kasus Saudara pemisahan antara jasa dengan material/barang dicantumkan 
            dalam invoice/tagihan dimana unsur jasanya dikenakan PPN 10% sedangkan untuk 
            material/barangnya tidak dikenakan PPn karena pihak PT XYZ mendapat fasilitas.
        -   Karena berdasarkan substansinya bahwa unsur jasa dan material dapat dipisahkan 
            maka menurut Saudara obyek yang dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa penunjang 
            migas hanya atas jasanya saja, sedangkan untuk material/barang bukan merupakan 
            obyek PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% 
        dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    d.  Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang PT ABC 
    merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya dalam bidang jasa penunjang di bidang 
    penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka atas penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh PT ABC dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% 
    dari jumlah bruto tidak termasuk PPN hanya atas jasanya saja oleh karena apabila dalam kontrak 
    dan masterlist tersebut dapat dipisahkan antara imbalan jasa yang diterima dengan pengadaan 
    material/barang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/87pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1