peraturan:sdp:87pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.43/2003 TENTANG PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut: a. PT ABC melakukan kontrak dengan PT XYZ perihal pekerjaan penggantian fasilitas lengan pengapalan minyak mentah (loading arm) di dermaga XXX Dumai. b. Berdasarkan kontrak tersebut ruang lingkup pekerjaan (scope of works) PT ABC adalah meliputi jasa perancangan, pembelian material, fabrikasi, pemasangan dan pelatihan perihal Marine Loading Arm baru yang didahului pembongkaran Marine Loading Arm lama. c. Nilai kontrak tersebut adalah sebesar USD 711.000 diluar PPN termasuk PPh Pasal 23. d. Tagihan pertama untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar USD 497.700 yang terdiri dari jasa sebesar USD 210.936,60 dimana dikenakan PPN 10% senilai Rp. 193.956.204,00 dan Material sebesar USD 286.763,40 yang tidak dikenakan PPN karena atas impor material tersebut PT XYZ mendapat fasilitas yang tercantum dalam masterlist yang mereka miliki. e. Pihak PT XYZ memotong PPh Pasal 23 atas jasa penunjang Migas sebesar 6% dari total jumlah yang dibayarkannya sebesar 6% dari USD 497.700 yaitu sejumlah USD 29.862. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut: - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan imbalan bruto untuk jasa lain (termasuk jasa penunjang migas) selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah yang dibayarkan hanya atas jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. - Dalam kasus Saudara pemisahan antara jasa dengan material/barang dicantumkan dalam invoice/tagihan dimana unsur jasanya dikenakan PPN 10% sedangkan untuk material/barangnya tidak dikenakan PPn karena pihak PT XYZ mendapat fasilitas. - Karena berdasarkan substansinya bahwa unsur jasa dan material dapat dipisahkan maka menurut Saudara obyek yang dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa penunjang migas hanya atas jasanya saja, sedangkan untuk material/barang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. d. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang PT ABC merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya dalam bidang jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN hanya atas jasanya saja oleh karena apabila dalam kontrak dan masterlist tersebut dapat dipisahkan antara imbalan jasa yang diterima dengan pengadaan material/barang. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/87pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1