User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:87pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 87/PJ.33/1996

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1996, Saudara mengajukan permohonan 
agar perusahaan Saudara mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap pembayaran-pembayaran yang tertera dalam 
    Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan pembayaran-pembayaran jenis jasa yang ditetapkan 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995.

2.  Pemotongan tersebut sifatnya adalah pembayaran dimuka yang dapat diperhitungkan dengan PPh  
    terutang dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan.

3.  Pembebasan terhadap pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat diberikan apabila perusahaan 
    Saudara memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 
    tanggal 26 April 1995 yang pelaksanaannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/87pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1