User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:87pj.241984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               14 Pebruari 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 87/PJ.24/1984

                            TENTANG

   PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI 
                     PERMINYAKAN (GOLONGAN "A") (SERI PPh PASAL 22-08)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat dari Kepala Sub Direktorat Logistik Pertamina tanggal 26 Januari 1984 No. XXX 
perihal yang tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kewajiban Pajak Perseroan, (yang sekarang menjadi Pajak Penghasilan) dari PN. XYZ telah diatur 
    tersendiri dalam Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 1971.

2.  Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang pajak Penghasilan (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984), maka kewajiban-kewajiban pajak dari PN. Pertamina yang harus dibayarkan 
    kepada Negara masih tetap diatur tersendiri dalam Pasal 14 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.

3.  Surat dari PN.  XYZ Nomor XXX tanggal 9 Pebruari 1984 menyatakan bahwa pengadaan barang impor 
    oleh PN.  XYZ dan Kontraktor Production Sharing masih tetap menggunakan tata cara PPK5/PPK.5A 
    sebagai prosedur pengimporan barang-barang operasi dan non operasi yang terdiri dari barang 
    golongan "A", "B", dan "C".

4.  Dalam rangka melancarkan pemasukan/impor barang yang termasuk golongan "A", yaitu barang yang 
    dipergunakan untuk keperluan operasi perusahaan PN.  XYZ sendiri, kami dapat menyetujui untuk 
    memberikan pembebasan kepada PN.  XYZ dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu 
    diterbitkannya Surat Keterangan Bebas "PPh. Pasal 22 Impor" (SKB-PPh. Pasal 22 Impor) dari Kepala 
    Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

5.  Dengan ketentuan tersebut pada angka 4 di atas, maka apabila menurut penelitian Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai benar, bahwa jenis barang yang di impor oleh PN.  XYZ tersebut termasuk golongan 
    "A", maka secara langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat pelabuhan pemasukan barang 
    dimaksud, dapat memberikan pembebasan PPh. Pasal 22 Impor, dengan memberikan catatan pada 
    PPUD yang bersangkutan dengan kata-kata :
    "Tidak dikenakan PPh. Pasal 22 Impor sesuai surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Pebruari 1984 
    No. S-87/PJ.24/1984".

    Pada akhirnya, kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan kami 
    mohon bantuan Saudara kiranya surat kami ini dapat di sebar luaskan kepada kantor-kantor 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/87pj.241984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1