User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:879pj.5322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 879/PJ.532/2003

                            TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERIKLANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 hal permohonan penegasan 
pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT. ABC dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha periklanan dan riset di bidang 
        pemasaran, penerbitan, komunikasi, percetakan, pembuatan film iklan dan pendistribusian.
    b.  PT. XYZ memberikan jasa periklanan ke perusahaan yang bertempat kedudukan di Korea, 
        yaitu PT. ABC yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan terdaftar di 
        kantor Pelayanan Pajak Badora.
    c.  Semua proses pembuatan iklan yang dimulai dari persiapan sampai dengan penayangan 
        melalui media cetak dan elektronik, meliputi pembuatan print ad., storyboards, lay out, 
        katalog, copy writing, art materials, separasi film dan pemasangan iklan produk PT. ABC pada 
        media cetak atau televisi dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia.
    d.  Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN, atas jasa periklanan yang 
        diberikan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang pengerjaan dilakukan di dalam Daerah Pabean 
        Indonesia dan manfaatnya juga dinikmati di Indonesia dalam bentuk pemuatan media dan 
        penayangan iklan di Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk itu Saudara mohon 
        penegasan apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
        dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya 
        dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        -   Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun jasa periklanan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pembuatan materi iklan dan 
    pemasangan iklan produk PT. ABC yang dilakukan di Indonesia dan dimuat serta ditayangkan pada 
    media cetak dan atau televisi di Indonesia, oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang berdomisili di Korea 
    Selatan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/879pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1