peraturan:sdp:879pj.5322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 879/PJ.532/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERIKLANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2003 hal permohonan penegasan pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PT. ABC dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha periklanan dan riset di bidang pemasaran, penerbitan, komunikasi, percetakan, pembuatan film iklan dan pendistribusian. b. PT. XYZ memberikan jasa periklanan ke perusahaan yang bertempat kedudukan di Korea, yaitu PT. ABC yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Badora. c. Semua proses pembuatan iklan yang dimulai dari persiapan sampai dengan penayangan melalui media cetak dan elektronik, meliputi pembuatan print ad., storyboards, lay out, katalog, copy writing, art materials, separasi film dan pemasangan iklan produk PT. ABC pada media cetak atau televisi dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia. d. Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c UU PPN, atas jasa periklanan yang diberikan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang pengerjaan dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia dan manfaatnya juga dinikmati di Indonesia dalam bentuk pemuatan media dan penayangan iklan di Indonesia terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk itu Saudara mohon penegasan apakah atas penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa periklanan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pembuatan materi iklan dan pemasangan iklan produk PT. ABC yang dilakukan di Indonesia dan dimuat serta ditayangkan pada media cetak dan atau televisi di Indonesia, oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang berdomisili di Korea Selatan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/879pj.5322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1