peraturan:sdp:879pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 879/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS PRODUK KONSENTRAT/SIRUP SARIBUAH MARKISA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Juli 2004 hal Permintaan Penjelasan untuk PPnBM pada Konsentrat/Sirup Saribuah Markisa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. ABC mengolah hasil perkebunan markisa rakyat. Produk yang dihasilkan adalah produk konsentrat/pekatan saribuah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus ditambahkan air dengan perbandingan 1 : 3. b. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan PPnBM atas produk tersebut. 2. Berdasarkan Lampiran I huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 disebutkan bahwa: Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran, dengan nomor HS 2009.80.100 adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10%. Air buah dan air sayuran dimaksud adalah : ____________________________________________________________________________________ - Air jeruk Nomor HS Ex. 2009.19.100 ____________________________________________________________________________________ - Air Grapefruit Nomor HS Ex. 2009.20.100 ____________________________________________________________________________________ - Air buah jeruk lainnya Nomor HS Ex. 2009.30.100 ____________________________________________________________________________________ - Air nenas Nomor HS Ex. 2009.40.100 ____________________________________________________________________________________ - Air tomat Nomor HS Ex. 2009.50.100 ____________________________________________________________________________________ - Air anggur (termasuk air buah yangbelum meragi) Nomor HS Ex. 2009.60.100 ____________________________________________________________________________________ - Air apel Nomor HS Ex. 2009.70.100 ____________________________________________________________________________________ - Air buah atau sari sayuran lainnya,dari satu jenis Nomor HS Ex. 2009.80.100 buah atau sayuran ____________________________________________________________________________________ - Campuran air buah atau campuranair sayuran Nomor HS Ex. 2009.90.100 ____________________________________________________________________________________ 3. Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003, Nomor HS 2009.80.100 digunakan untuk mengklasifikasikan air buah atau sayuran lainnya; dari satu jenis buah atau sayuran; siap untuk dikonsumsi tanpa diencerkan, sedangkan air buah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus diencerkan diklasifikasikan dalam HS 2009.80.990 4. Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan kami tegaskan bahwa konsentrat/pekatan saribuah yang saudara produksi merupakan produk yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus diencerkan sehingga tidak termasuk dalam Pos HS 2009.80.100. Dengan demikian produk tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dan atas penyerahannya tidak dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/879pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1