User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:879pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 879/PJ.51/2004

                            TENTANG

              PPnBM ATAS PRODUK KONSENTRAT/SIRUP SARIBUAH MARKISA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 12 Juli 2004 hal Permintaan Penjelasan untuk PPnBM 
pada Konsentrat/Sirup Saribuah Markisa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  ABC mengolah hasil perkebunan markisa rakyat. Produk yang dihasilkan adalah produk 
        konsentrat/pekatan saribuah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus ditambahkan 
        air dengan perbandingan 1 : 3.
    b.  Selanjutnya Saudara memohon penjelasan mengenai pengenaan PPnBM atas produk tersebut.

2.  Berdasarkan Lampiran I huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 disebutkan bahwa:

    Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan 
    gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk 
    penjualan eceran, dengan nomor HS 2009.80.100 adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah 
    yang atas penyerahannya dikenakan PPnBM dengan tarif 10%.

    Air buah dan air sayuran dimaksud adalah :
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air jeruk                       Nomor HS    Ex. 2009.19.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air Grapefruit                      Nomor HS    Ex. 2009.20.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air buah jeruk lainnya                  Nomor HS    Ex. 2009.30.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air nenas                       Nomor HS    Ex. 2009.40.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air tomat                       Nomor HS    Ex. 2009.50.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air anggur (termasuk air buah yangbelum meragi) Nomor HS    Ex. 2009.60.100 
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air apel                            Nomor HS    Ex. 2009.70.100
    ____________________________________________________________________________________
    -   Air buah atau sari sayuran lainnya,dari satu jenis      Nomor HS    Ex. 2009.80.100
        buah atau sayuran
    ____________________________________________________________________________________
    -   Campuran air buah atau campuranair sayuran      Nomor HS    Ex. 2009.90.100 
    ____________________________________________________________________________________

3.  Berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003, Nomor HS 2009.80.100 digunakan untuk 
    mengklasifikasikan air buah atau sayuran lainnya; dari satu jenis buah atau sayuran; siap untuk 
    dikonsumsi tanpa diencerkan, sedangkan air buah yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus 
    diencerkan diklasifikasikan dalam HS 2009.80.990

4.  Berdasarkan ketentuan yang dipaparkan kami tegaskan bahwa konsentrat/pekatan saribuah yang 
    saudara produksi merupakan produk yang tidak dapat dikonsumsi langsung dan harus diencerkan 
    sehingga tidak termasuk dalam Pos HS 2009.80.100.

Dengan demikian produk tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, dan atas 
penyerahannya tidak dikenakan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/879pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1