User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:878pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 878/PJ.51/2001

                             TENTANG

                 PENJELASAN TENTANG PPN ATAS IMPOR BUAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2001 tanpa nomor surat, hal permohonan penjelasan
mengenai pemberlakuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Yang Bersifat Strategis, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. CMS adalah importir buah-buah segar dan memohon 
    penjelasan secara tertulis tentang kepastian pemberlakuan PPN atas buah-buah segar yang diimpor 
    tersebut.

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa
    barang-barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang 
    beryodium maupun yang tidak beryodium ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.      Sesuai Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, 
    bahwa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian yang diserahkan oleh petani 
    atau kelompok petani ditetapkan sebagai barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.      Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Buah-buahan segar asal impor tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan juga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat 
        strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.     
        b.      Oleh karena itu, atas impor buah-buahan segar tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.     

Demikian untuk dimaklumi. 



 
A. n. Direktur Jenderal, 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.
peraturan/sdp/878pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1