peraturan:sdp:878pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 878/PJ.51/2001 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN ATAS IMPOR BUAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2001 tanpa nomor surat, hal permohonan penjelasan mengenai pemberlakuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Yang Bersifat Strategis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. CMS adalah importir buah-buah segar dan memohon penjelasan secara tertulis tentang kepastian pemberlakuan PPN atas buah-buah segar yang diimpor tersebut. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa barang-barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, bahwa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani ditetapkan sebagai barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Buah-buahan segar asal impor tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan juga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Oleh karena itu, atas impor buah-buahan segar tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A. n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Tanjung Priok.
peraturan/sdp/878pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1