peraturan:sdp:877pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 877/PJ.51/2002 TENTANG PENGENAAN PPN TERHADAP PENGUSAHA HASIL TEMBAKAU DENGAN KRITERIA PABRIK KECIL SEKALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Juli 2002 hal Permohonan Penjelasan Pengenaan PPN Terhadap Pengusaha Hasil Tembakau Dengan Kriteria Pabrik Kecil Sekali Yang Omzetnya Melebihi Rp 360.000.000,00, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe B Cirebon Nomor XXX tanggal 24 Juli 2002 hal Penyerahan PPN/PPn BM dan surat Direktur Cukai Nomor XXX tanggal 20 Juni 2002 hal Pemberitahuan Pengenaan PPN Terhadap Pabrik HT Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali (Non PKP), dinyatakan bahwa Pabrik HT Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali diharuskan melakukan pembayaran PPN akibat dilampauinya batasan peredaran bruto. b. Dengan menunjuk Lampiran I butir d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, bahwa SKT Golongan Pengusaha Kecil Sekali tidak melebihi 6.000.000 batang. c. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000, menyatakan bahwa Golongan Pengusaha Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak dan atas produksinya tidak dipungut PPN. d. Saudara memohon penjelasan apakah kategori HT Golongan Pengusaha Kecil Sekali, yang kapasitas produksinya tidak melebihi 6.000.000 batang dikenakan PPN. 2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 3. Sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.04/2002, diatur antara lain bahwa Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik. 4. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tanggal 26 Pebruari 2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2002, diatur bahwa Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau beserta perubahannya, ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak apabila Pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta perubahannya. 5. Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau, diatur sebagai berikut: a. Ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. b. Ayat (3), apabila dalam suatu bulan tahun Takwim berjalan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlah peredaran brutonya melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui. 6. Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2002 tanggal 28 Pebruari 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002, dinyatakan bahwa sejak mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-103/PJ./2002, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000 dinyatakan tidak berlaku. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Sejak tanggal 1 Maret 2002, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila telah melampaui batasan sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2000 tanggal 29 September 2000 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2000 tanggal 31 Oktober 2000 tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Maret 2002. 8. Perlu disampaikan bahwa pengertian Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Golongan Pengusaha Kecil Sekali berbeda dengan pengertian Pengusaha Kecil dalam menentukan batasan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/877pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1