peraturan:sdp:877pj.3432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 877/PJ.343/2004 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 05 Februari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut ini : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara (PT ABC) memanfaatkan jasa XYZ (perusahaan Amerika Serikat) untuk menjadi perantara dalam penjualan produk-produk PT ABC di Amerika Serikat. Atas jasa tersebut PT ABC telah membayar komisi (agent comission) pada XYZ dan memotong serta memungut PPh Pasal 26 dengan tarif 15%. b. Tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh PT ABC berdasarkan konsultasi PT ABC dengan KPP Karawang. c. Bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang diterima oleh XYZ dari PT ABC ternyata tidak dapat diakui oleh pihak IRS sebagai kredit pajak luar negeri XYZ. Penolakan IRS berdasarkan kepada ketentuan Pasal 5 mengenai BUT dan Pasal 8 mengenai Laba Usaha dari P3B Indonesia-Amerika Serikat dimana berdasarkan ketentuan tersebut dalam kegiatan pemberian jasa oleh XYZ tidak menimbulkan BUT karena jasa diberikan di luar Indonesia sehingga hak pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh XYZ berada di Amerika Serikat. d. Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran agent comission kepada XYZ dan prosedur restitusi atas seluruh pajak yang telah dipotong PT ABC dari pembayaran jasa perantara XYZ. 2. Pajak Penghasilan Pasal 26 : Pasal 26 UU No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 TAHUN 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 26 ayat (1): "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya." b. Pasal 26 ayat (5) : "Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali : a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap." 3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Amerika: a. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika Serikat, yang termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah : "pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu." b. Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal sebagai berikut: Ayat 6 : Kecuali sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibebaskan dari perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali : (a) lebih dari 50% dari kepemilikan badan tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 50% dari jumlah lembar tiap-tiap kelompok saham perseroan) dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh suatu kombinasi dari satu atau lebih : (i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat; (ii) warga negara Amerika Serikat; (iii) orang pribadi penduduk Indonesia; (iv) perusahaan-perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan (v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan (b) Penghasilan badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau tidak langsung, untuk membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti) kepada badan selain yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v). Ayat 7 : Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) tidak berlaku, jika : (a) badan tersebut adalah suatu perusahaan di mana kelompok utama sahamnya diperdagangkan secara reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang diakui; atau (b) pendirian, perolehan, dan pengelolaan dari badan tersebut serta tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat- manfaat dari Perjanjian ini. c. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut : a) Butir 2 a dan b : Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. b) Butir 3 a : SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority. 4. Permohonan restitusi atas PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya dipotong atau dipotong di atas tarif yang seharusnya dapat dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan; b. Memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pajak Berganda (P3B), antara lain : 1) Menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. SKD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner; 2) Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas Imbalan jasa tersebut. c. Melakukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam P3B, antara lain : 1) Permohonan dilakukan secara tertulis oleh penerima pembayaran atau pihak lain yang diberi kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar, dengan menggunakan bentuk yang telah ditentukan dalam lampiran SE-09/PJ.10/1994, yang dilengkapi dengan nomor rekening bank kemana kelebihan pembayaran pajak dipindahkan; 2) Permohonan dilampiri dengan Surat Keterangan Tarif (SKT) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) atas objek pajak yang diajukan restitusinya; 3) Dalam hal tidak ada SKT atau SKB, permohonan tersebut dilampiri : a) Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/ competent authority dari negara treaty partner, yang menyatakan bahwa pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut pada saat penghasilan diterima betul-betul Wajib Pajak dalam negeri di negara treaty partner yang bersangkutan; b) Surat Kuasa (Power of Attorney) yang khusus untuk pengurusan restitusi tersebut, yang harus bermeterai cukup atau telah dilunasi dengan pemeteraian kemudian oleh Pejabat Pos, apabila pengurusan restitusi tersebut dilakukan oleh pihak lain; c) Bukti pemotongan PPh Pasal 26 asli yang dikeluarkan oleh pemotong pajak; d) Dokumen pendukung yang berkaitan dengan jenis pembayaran jasa: i. Service Agreement; ii. Surat pernyataan dari Wajib Pajak luar negeri tersebut bahwa perusahaannya tidak mempunyai tempat usaha (fixed place of business) tertentu di Indonesia, dan; iii. Surat pernyataan dari pihak penerima jasa yang menyatakan bahwa jasa tersebut diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B antara RI dengan negara treaty partner yang bersangkutan. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a) Apabila benar bahwa kehadiran karyawan XYZ di Indonesia adalah selama 3-4 hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan, dan selanjutnya dengan fakta bahwa jasa yang diberikan oleh XYZ selama kurang dari 30 hari, hal ini memenuhi persyaratan bahwa XYZ tidak mempunyai bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia. Hal ini berarti sesuai P3B antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas jasa perantara yang diberikan oleh XYZ kepada PT ABC bukan dilakukan di Indonesia; b) Ketentuan dalam P3B antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat tersebut hanya akan berlaku apabila XYZ dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang Amerika Serikat yang menerangkan bahwa XYZ merupakan penduduk Amerika Serikat; c) Mengingat angka 5 huruf a di atas, maka XYZ dapat meminta restitusi PPh Pasal 26 yang telah terlanjur dipotong oleh PT ABC dengan tata cara sesuai dengan angka 4 di atas. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/877pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1