User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:877pj.322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 877/PJ.32/2005

                             TENTANG

                PENEGASAN PERLAKUAN PPN DAN PPh 
             ATAS EKSPOR BARANG MODAL DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2005 hal sebagaimana disebutkan pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan permasalahan sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat 
        (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
        48/KMK.05/2000 tanggal 25 Februari 2000.
    b.  Mengingat adanya kebijakan manajemen, atas barang modal yang perusahaan miliki akan 
        diekspor/reekspor, Saudara menanyakan apakah atas ekspor/reekspor barang modal 
        tersebut perlu menerbitkan Faktur Pajak dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Masa PPN, 
        selain itu juga memohon penegasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas hal tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut 
    A.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa :
        a.  Pasal 4 huruf f, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak 
            oleh Pengusaha Kena Pajak.
        b.  Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.
        c.  Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu 
            sebagai Faktur Pajak.
        d.  Pasal 16B ayat (1) huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
            pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
            atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di kawasan 
            tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
        e.  Pasal 7 ayat (2), tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
            0% (nol persen).

    B.  Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Penimbunan Berikat antara lain 
        mengatur :
        a.  Pasal 2 ayat (1) huruf c, barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat 
            Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
            (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) 
            Pasal 22.
        b.  Pasal 6, Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan 
            untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.
        c.  Pasal 33, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan 
            Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

    C.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor : 587/PMK.04/2004, 
        antara lain mengatur :
        a.  Pasal 8 (1), PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk (BM), Cukai, 
            Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan 
            Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan 
            atau dikeluarkan dari KB.
        b.  Pasal 9 ayat (1), Pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang 
            dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB 
            diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
        c.  Pasal 10 ayat (3), pengeluaran barang asal impor yang tidak diolah di KB dan akan 
            diekspor kembali dilakukan dengan menggunakan PEBT dan formulir BC 2.3.
        d.  Pasal 14 huruf a, atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran 
            yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB 
            diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
        e.  Pasal 14 huruf b, atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan 
            langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB 
            diberikan penangguhan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh 
            Pasal 22 Impor.
        f.  Pasal 15, Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan 
            produksi di PDKB dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan 
            yang diganti tersebut :
            1)  Huruf a; diekspor kembali; dan/atau
            2)  Huruf b; dipindahtangankan kepada PDKB lain dan/atau
            3)  Huruf c; dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh 
                Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan di bidang impor; dan/
                atau
            4)  Huruf d; dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan 
                Cukai.

    D.  Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tentang 
        Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan KEP-312/PJ./2001, menyebutkan dokumen-dokumen tersebut 
        di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang 
        telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 
        dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB 
        tersebut.

    E.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 386/PJ./2002 tentang Perubahan atas 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan isi Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi 
        Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus dilampirkan, serta buku petunjuk 
        pengisiannya antara lain menyebutkan:
        a.  Pasal 1 ayat (2) huruf a, bentuk SPT Masa PPN serta lampiran-lampirannya terdiri dari 
            formulir 1195 (KP.PPN.1.1-95).
        b.  Pasal 3, Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN (KP.PPN.1.1.9-95) dan Buku Petunjuk 
            Pengisian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang 
            menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (KP.PPN.1.1.3-95 PE) 
            adalah seperti tersebut pada lampiran III dan lampiran IV keputusan ini, dan untuk 
            penyerahan ekspor dilaporkan dalam formulir SPT Masa PPN KP.PPN.1.1-95) kolom B 
            angka 1.1.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana 
    pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  PPh Pasal 22 Impor yang dahulu tidak dipungut atas impor barang modal yang dimiliki 
        Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), pada saat barang modal tersebut akan diekspor/
        re-ekspor tidak terutang PPh Pasal 22.
    b.  Atas ekspor barang modal dari Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan 
        tarif sebesar 0% (nol persen), salah satu dokumen yang digunakan untuk ekspor tersebut 
        adalah Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang diperlakukan sebagai Faktur 
        Pajak Standar.
    c.  Untuk penyerahan ekspor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
        Nilai yaitu formulir 1195 (KP. PPN. 1.1-95) pada kolom B angka 1.1 pada Masa terjadinya 
        penyerahan dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dengan nilai ekspor yang 
        tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/877pj.322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1