peraturan:sdp:877pj.322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 877/PJ.32/2005 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN DAN PPh ATAS EKSPOR BARANG MODAL DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Mei 2005 hal sebagaimana disebutkan pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan permasalahan sebagai berikut : a. PT ABC adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 48/KMK.05/2000 tanggal 25 Februari 2000. b. Mengingat adanya kebijakan manajemen, atas barang modal yang perusahaan miliki akan diekspor/reekspor, Saudara menanyakan apakah atas ekspor/reekspor barang modal tersebut perlu menerbitkan Faktur Pajak dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Masa PPN, selain itu juga memohon penegasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas hal tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut A. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa : a. Pasal 4 huruf f, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. c. Pasal 13 ayat (6), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. d. Pasal 16B ayat (1) huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. e. Pasal 7 ayat (2), tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). B. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Penimbunan Berikat antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (1) huruf c, barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. b. Pasal 6, Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor. c. Pasal 33, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. C. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor : 587/PMK.04/2004, antara lain mengatur : a. Pasal 8 (1), PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk (BM), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari KB. b. Pasal 9 ayat (1), Pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. c. Pasal 10 ayat (3), pengeluaran barang asal impor yang tidak diolah di KB dan akan diekspor kembali dilakukan dengan menggunakan PEBT dan formulir BC 2.3. d. Pasal 14 huruf a, atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. e. Pasal 14 huruf b, atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. f. Pasal 15, Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di PDKB dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan yang diganti tersebut : 1) Huruf a; diekspor kembali; dan/atau 2) Huruf b; dipindahtangankan kepada PDKB lain dan/atau 3) Huruf c; dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan di bidang impor; dan/ atau 4) Huruf d; dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. D. Pasal 2 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-312/PJ./2001, menyebutkan dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. E. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 386/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus dilampirkan, serta buku petunjuk pengisiannya antara lain menyebutkan: a. Pasal 1 ayat (2) huruf a, bentuk SPT Masa PPN serta lampiran-lampirannya terdiri dari formulir 1195 (KP.PPN.1.1-95). b. Pasal 3, Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN (KP.PPN.1.1.9-95) dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (KP.PPN.1.1.3-95 PE) adalah seperti tersebut pada lampiran III dan lampiran IV keputusan ini, dan untuk penyerahan ekspor dilaporkan dalam formulir SPT Masa PPN KP.PPN.1.1-95) kolom B angka 1.1. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. PPh Pasal 22 Impor yang dahulu tidak dipungut atas impor barang modal yang dimiliki Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), pada saat barang modal tersebut akan diekspor/ re-ekspor tidak terutang PPh Pasal 22. b. Atas ekspor barang modal dari Kawasan Berikat terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 0% (nol persen), salah satu dokumen yang digunakan untuk ekspor tersebut adalah Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. c. Untuk penyerahan ekspor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yaitu formulir 1195 (KP. PPN. 1.1-95) pada kolom B angka 1.1 pada Masa terjadinya penyerahan dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dengan nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/877pj.322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1