peraturan:sdp:876pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 876/PJ.52/1991
TENTANG
PEMBERIAN SII ATAS BUBUK DOLOMITE DAN FOSFAT ALAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1991 (fotocopy terlampir) dimohon bantuan
Saudara untuk memberikan penjelasan tentang pemberian SII atas pupuk dolomite dan pupuk fosfat alam,
terutama tentang :
a. Proses pembuatan;
b. Penentuan standar;
c. Lain-lain;
Hal ini kami perlukan sehubungan dengan penegasan yang akan kami berikan kepada yang bersangkutan
berkenaan dengan pengenaan PPN atas penyerahan kedua jenis barang tersebut.
Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/876pj.521991.txt · Last modified: by 127.0.0.1