peraturan:sdp:876pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 876/PJ.52/1991 TENTANG PEMBERIAN SII ATAS BUBUK DOLOMITE DAN FOSFAT ALAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1991 (fotocopy terlampir) dimohon bantuan Saudara untuk memberikan penjelasan tentang pemberian SII atas pupuk dolomite dan pupuk fosfat alam, terutama tentang : a. Proses pembuatan; b. Penentuan standar; c. Lain-lain; Hal ini kami perlukan sehubungan dengan penegasan yang akan kami berikan kepada yang bersangkutan berkenaan dengan pengenaan PPN atas penyerahan kedua jenis barang tersebut. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/876pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1