User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:875pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 875/PJ.53/1996

                            TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS JASA MENAGIH PIUTANG MILIK PERUSAHAAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT XYZ merencanakan untuk membantu pihak lain di luar negeri menagih piutangnya yang ada 
    di Indonesia. Atas penyerahan jasa tersebut, pihak penerima jasa di luar negeri membayar service 
    fee.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan masalah tersebut pada butir 1, 
    maka atas penyerahan jasa menagih piutang yang ada di Indonesia milik perusahaan di luar negeri, 
    yang dilakukan PT XYZ, tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus 
    sebagai berikut :
    a.  Adanya perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung antara PT XYZ dan perusahaan di luar 
        negeri tersebut, dalam arti tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila 
        ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir barang atau jasa yang bersangkutan di 
        Indonesia. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean.

    b.  Pembayaran Penggantian (service fee) atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh 
        perusahaan di luar negeri tersebut, dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), 
        ataupun tidak melalui pembeli/importir barang atau jasa yang bersangkutan di Indonesia.

    Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi 
    kualifikasi sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean, sehingga oleh karena itu terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/875pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1