peraturan:sdp:875pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 875/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA MENAGIH PIUTANG MILIK PERUSAHAAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Agustus 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT XYZ merencanakan untuk membantu pihak lain di luar negeri menagih piutangnya yang ada di Indonesia. Atas penyerahan jasa tersebut, pihak penerima jasa di luar negeri membayar service fee. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan masalah tersebut pada butir 1, maka atas penyerahan jasa menagih piutang yang ada di Indonesia milik perusahaan di luar negeri, yang dilakukan PT XYZ, tidak terutang PPN, sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut : a. Adanya perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung antara PT XYZ dan perusahaan di luar negeri tersebut, dalam arti tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir barang atau jasa yang bersangkutan di Indonesia. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan jasa di luar Daerah Pabean. b. Pembayaran Penggantian (service fee) atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh perusahaan di luar negeri tersebut, dalam arti tidak melalui BUT-nya di Indonesia (bila ada), ataupun tidak melalui pembeli/importir barang atau jasa yang bersangkutan di Indonesia. Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean, sehingga oleh karena itu terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/875pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1