User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:875pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 2004

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 875/PJ.313/2004

                        TENTANG

                             PPh PASAL 23

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXXX tanggal 15 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT NPM bergerak di bidang usaha penyewaan alat berat dan jasa land clearing, pembuatan 
        jalur tanam, saluran air dan lain-lain. Setiap kali melakukan penagihan selalu dipotong PPh 
        Pasal 23 oleh pemberi kerja;
    b.  Saat ini PT NPM mendapatkan pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit dari
        Perusahaan Perkebunan yang berstatus PKP dengan jenis pekerjaan seperti :
        a.  Tanam dan rawat kacang-kacangan
            -   Semprot Rumput
            -   Tanam kacang-kacangan
            -   Rawat kacang-kacangan 
        b.  Tanam Kelapa Sawit
            -   Pemancangan
            -   Pembuatan jalur tanaman
            -   Penggalian
            -   Penanaman kelapa sawit
            -   Perawatan kelapa sawit 
    c.  Saudara menanyakan berapakah tarif PPh Pasal 23 apabila PT NPM akan melakukan 
        pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit secara manual (dengan memakai 
        tenaga manusia). 

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 4 ayat (1): yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun; 
    b.  Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2): atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa 
        teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan 
        dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
        negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh 
        pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan 
        neto. 

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh, jasa 
    penanaman dan pemeliharaan bibit sawit bukan merupakan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh 
    Pasal 23. 

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penanaman dan 
    pemeliharaan bibit sawit yang dilakukan oleh PT NPM, bukan merupakan jenis jasa yang wajib 
    dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima dari jasa tersebut wajib 
    dilaporkan dalam SPT Tahunan PT NPM untuk tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. 

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1)  Direktur Jenderal Pajak;
2)  Direktur Pajak Penghasilan;
3)  Kanwil DJP Jakarta V;
4)  Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading
peraturan/sdp/875pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1