peraturan:sdp:875pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 875/PJ.313/2004 TENTANG PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXXX tanggal 15 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT NPM bergerak di bidang usaha penyewaan alat berat dan jasa land clearing, pembuatan jalur tanam, saluran air dan lain-lain. Setiap kali melakukan penagihan selalu dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi kerja; b. Saat ini PT NPM mendapatkan pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit dari Perusahaan Perkebunan yang berstatus PKP dengan jenis pekerjaan seperti : a. Tanam dan rawat kacang-kacangan - Semprot Rumput - Tanam kacang-kacangan - Rawat kacang-kacangan b. Tanam Kelapa Sawit - Pemancangan - Pembuatan jalur tanaman - Penggalian - Penanaman kelapa sawit - Perawatan kelapa sawit c. Saudara menanyakan berapakah tarif PPh Pasal 23 apabila PT NPM akan melakukan pekerjaan penanaman sekaligus pemeliharaan bibit sawit secara manual (dengan memakai tenaga manusia). 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4 ayat (1): yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun; b. Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2): atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c UU PPh, jasa penanaman dan pemeliharaan bibit sawit bukan merupakan jenis jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penanaman dan pemeliharaan bibit sawit yang dilakukan oleh PT NPM, bukan merupakan jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima dari jasa tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT NPM untuk tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1) Direktur Jenderal Pajak; 2) Direktur Pajak Penghasilan; 3) Kanwil DJP Jakarta V; 4) Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading
peraturan/sdp/875pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1