peraturan:sdp:874pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 874/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS JASA PEMAKAIAN KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 563/VULS/OUT/08.2005 tanggal 16 Agustus 2005 hal PPN atas Jasa Pemakaian Kapal, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT XYZ adalah perusahaan pelayaran niaga nasional yang dalam usahanya, selain memiliki kapal sendiri juga mengoperasikan kapal dengan sistem time charter maupun freight charter. b. PT XYZ akan menyewa kapal secara freight charter dan menyewakan kapal secara freight charter pula. c. Saudara menanyakan bagaimana perlakuan PPN apabila kapal PT XYZ mengangkut muatan milik lebih dari 1 (satu) pihak; apakah jasa pengangkutan tersebut dikenakan PPN atau tidak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 11, bahwa Jasa Angkutan Umum di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. b. Pasal 1 angka 13, bahwa Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal atau terusan, dengan dipungut bayaran. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 2 ayat (3), bahwa termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan. e. Pasal 5 ayat (1), bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara : a) Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan b) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip). f. Pasal 6 ayat (1), bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara : a) Ada perjanjian lisan atau tulisan; dan b) Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa angkutan dengan kapal yang dilakukan PT XYZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sepanjang memenuhi ketentuan pada butir 3 huruf e atau f surat ini. Perlu kami tambahkan bahwa kedua syarat sebagaimana tercantum dalam butir 3 huruf e atau f tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari keduanya tidak terpenuhi maka penyerahan jasa angkutan dengan kapal yang dilakukan PT XYZ termasuk penyerahan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak dikenakan PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/874pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1