peraturan:sdp:874pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 874/PJ.322/2004 TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXX tanggal 11 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. PT TH akan mengajukan restitusi PPN Masukan yang tertahan sejak Tahunn 2001, mengingat bahwa surat Mahkamah Agung Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 yang ditujukan kepada direktur APBI, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa produk batubara adalah bukan Barang Kena Pajak batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-undang PPN. b. PT. TH akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sejak Tahun 2001, dengan memindahkan Pajak Masukan yang semula tercatat sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (1195 B4) menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (1195 B1). c. Pihak APBI telah mengirimkan surat Mahkamah Agung tersebut kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor 49/APBI/IV/2004 tanggal 20 April 2004. d. Selanjutnya Saudara menyampaikan beberapa permasalahan yaitu : - Apakah surat Mahkamah agung Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 dapat dijadikan dasar untuk memproses PT TH agar dapat mengkreditkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan batubara. - Bagaimana mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari Tahun 2001 dan Tahun 2002 pada Masa Pajak yang tidak mungkin lagi untuk dilakukan pembetulan SPT Masa, apabila Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan batubara dapat dikreditkan. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 huruf a : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya. b. Pasal 2 huruf e : Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. c. Pasal 18 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Sampai saat ini masih berlaku dan belum ada Peraturan Pemerintah yang mencabutnya atau mengganti. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara tetap tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/874pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1