peraturan:sdp:872pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 872/PJ.53/2005
TENTANG
PENGKREDITAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 230/Dept.Akn/Pjk/VI/2005 tanggal 6 Juni 2005 hal sebagaimana
tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Asuransi XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pokok jasa asuransi jiwa.
b. Selain bergerak dalam penyerahan jasa asuransi jiwa juga melakukan penyerahan jasa
persewaan ruangan, dengan pendapatan sewa per tahun sebesar 0.08% dari jasa asuransi
jiwa, dan untuk itu telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penjelasan :
- Apakah pajak masukan atas perolehan aktiva barang dan jasa yang digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan atas jasa asuransi jiwa tersebut
dapat dikreditkan?
- Apakah Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penjualan aktiva; jika pajak
masukan atas perolehan aktiva untuk mendukung usaha asuransi jiwa tidak
dikreditkan melainkan dikapitalisasi dengan aktiva tersebut ?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 9 ayat (5) bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan
yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
b. Pasal 9 ayat (6) bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain
melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang
pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat
diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pasal 9 ayat (8) bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana
diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan untuk item ini menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha
adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;
3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak;
5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
Faktur Pajak Sederhana;
6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
dengan penerbitan ketetapan pajak;
9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
d. Pasal 16D bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
3. Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah No. 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan Paiak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan barang modal
untuk:
- kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan
- kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas
perolehan Barang Modal tersebut, yang besarnya sebanding dengan persentase
penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang
Pajak Pertambahan Nilai,
b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang antara lain melakukan
kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang
dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
2) digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau
kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas
penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai,
dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
3) nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau
kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan."
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Asuransi XYZ selain melakukan jasa asuransi jiwa yang tidak dikenakan PPN, juga melakukan
penyerahan jasa sewa ruangan yang terutang PPN. Atas Pajak Masukan yang berkenaan
dengan penyerahan yang terutang pajak dapat dikreditkan sepanjang :
- bagian penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat diketahui dengan
pasti dari pembukuan perusahaan Saudara; dan
- Pajak Masukan tersebut tidak termasuk di antara jenis-jenis pengeluaran yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada
butir 2 huruf c di atas.
b. Namun demikian, apabila bagian Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat diketahui dengan pasti (misalnya karena digunakan bersama-
sama baik untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang maupun yang tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai), sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk di antara jenis
jenis pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan pada butir 2 huruf d di atas, maka pengkreditan Pajak Masukan oleh
perusahaan Saudara agar juga memperhatikan ketentuan pada butir 4 di atas.
c. Penjualan aktiva pendukung usaha jasa asuransi jiwa oleh Asuransi XYZ termasuk ke dalam
pengertian penyerahan aktiva yang tidak terutang PPN sepanjang pada saat perolehannya
tidak terdapat PPN yang dibayarkan yang dapat dikreditkan, dan selama memiliki aktiva
tersebut tidak terdapat PPN atas pemeliharaan aktiva yang telah dikreditkan.
Dengan demikian, penjualan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu
perolehannya tidak dapat dikreditkan karena memenuhi persyaratan pada butir 2 huruf c surat ini.
Namun mengingat bahwa Asuransi XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang
terutang PPN dan tidak terutang PPN maka apabila Asuransi XYZ selaku Pengusaha Kena Pajak menggunakan
metode sebagaimana disebutkan pada butir 5 huruf b pada surat ini, penjualan aktiva dikenakan pajak karena
Pajak Masukannya dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/872pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1