User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:871pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             13 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 871/PJ.53/2001

                             TENTANG

                           PPN ATAS JASA PENELITIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH 
                KEPADA INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 9 Juni 2001 hal Pengenaan PPN kepada Instansi 
Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran (LP Unpad) adalah suatu Lembaga Pemerintah 
        yang tidak berorientasi pada profit.     
        b.      Berkenaan dengan pelaksanaan kontrak kerjasama penelitian antara LP Unpad dengan 
        Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) tentang Studi Identifikasi Lahan Untuk 
        Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, Saudara mohon penjelasan tentang 
        perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa penelitian oleh Instansi 
        Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, dimana menurut pendapat Saudara atas 
        penyerahan jasa dimaksud tidak dikenakan PPN.     

2.      Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama No. Pihak Kesatu 
    02/KPT-PK/IV/2001, No. Pihak Kedua 246 A/J06.14/LP/PL/2001 tanggal 9 April 2001 tentang Studi 
    Identifikasi Lahan Untuk Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, diketahui bahwa atas 
    kegiatan jasa penelitian yang dilakukan, LP Unpad memperoleh pembayaran dari Pemkab Bandung 
    dengan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung.     

3.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain 
    mengatur :     
        a.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        b.      Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

4.      Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa penelitian tidak 
    termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

5.      Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.     

6.      Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, 
    menyatakan bahwa atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
    Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara/ Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/ APBD 
    dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke 
    dalam mata anggaran penerimaan instansinya.     

7.      Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara dan 
    lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa penelitian yang 
    dilakukan oleh LP Unpad pada dasarnya merupakan JKP, namun demikian atas penyerahan JKP oleh 
    Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain yakni oleh LP Unpad kepada Pemkab 
    Bandung -- tidak dipungut PPN sepanjang :     
        -       hasil penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan;     
        -       pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan;     
        -       dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; dan     
        -       LP Unpad memasukkan pembayaran yang diterima atas kegiatan jasa penelitian tersebut ke 
        dalam mata anggaran penerimaan instansinya.     
    
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas kegiatan jasa penelitian dimaksud dikenakan PPN. 
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 

  
Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/871pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1