peraturan:sdp:871pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 871/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA PENELITIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH KEPADA INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 9 Juni 2001 hal Pengenaan PPN kepada Instansi Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran (LP Unpad) adalah suatu Lembaga Pemerintah yang tidak berorientasi pada profit. b. Berkenaan dengan pelaksanaan kontrak kerjasama penelitian antara LP Unpad dengan Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) tentang Studi Identifikasi Lahan Untuk Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, Saudara mohon penjelasan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa penelitian oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, dimana menurut pendapat Saudara atas penyerahan jasa dimaksud tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama No. Pihak Kesatu 02/KPT-PK/IV/2001, No. Pihak Kedua 246 A/J06.14/LP/PL/2001 tanggal 9 April 2001 tentang Studi Identifikasi Lahan Untuk Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, diketahui bahwa atas kegiatan jasa penelitian yang dilakukan, LP Unpad memperoleh pembayaran dari Pemkab Bandung dengan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung. 3. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa penelitian tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN. 6. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, menyatakan bahwa atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/ APBD dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara dan lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa penelitian yang dilakukan oleh LP Unpad pada dasarnya merupakan JKP, namun demikian atas penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain yakni oleh LP Unpad kepada Pemkab Bandung -- tidak dipungut PPN sepanjang : - hasil penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan; - pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan; - dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; dan - LP Unpad memasukkan pembayaran yang diterima atas kegiatan jasa penelitian tersebut ke dalam mata anggaran penerimaan instansinya. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas kegiatan jasa penelitian dimaksud dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/871pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1