User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:871pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 871/PJ.52/1991

                            TENTANG

                SENTRALISASI TEMPAT TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan bahwa untuk menyelesaikan permohonan tempat terutang PPN kami memerlukan 
penjelasan Saudara tentang :
a.  Struktur organisasi,
b.  Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang,
c.  Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari kantor cabang ke Kantor Pusat 
    dan sebaliknya,
d.  Kegiatan usaha PT XYZ,
e.  Jumlah cabang-cabang serta alamat jelas diseluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 
(Seri PPN-36) untuk menjadi pedoman permohonan tersebut.

Agar permohonan Saudara dapat diproses sebagaimana mestinya diharapkan Saudara dapat melengkapi 
syarat-syarat tersebut secepatnya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/871pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1