peraturan:sdp:871pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 871/PJ.51/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS EMAS KOIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2262/2515/DAT/2005 tentang Permohonan Penegasan atas
Transaksi Penjualan Emas Murni Bahan Baku/Emas Koin Logam Mulia, sebagai Barang Tidak Kena PPN, sesuai
PP 144 TAHUN 2000 tanggal 1 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
a. Salah satu bisnis utama PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
(UBPP) adalah perdagangan logam murni, yaitu menjual emas murni bahan baku yang dibuat
dalam bentuk emas balok/batangan dengan berat satuan @25gram dan emas koin dengan
berat satuan @ 10 gram ke bawah. Emas koin tersebut selanjutnya disebut Emas Koin Standar
LM.
b. Spesifikasi koin emas dengan emas batangan pada dasarnya sama yaitu emas murni (99.99)
yang ditujukan sebagai alat investasi. Pembedaan kedalam bentuk koin emas tersebut
disebabkan fisik emas yang relatif kecil dan dimaksudkan hanya untuk membuatnya menjadi
lebih menarik selain itu hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan pembeli
kelas menengah kebawah yang ingin menyimpan atau menabung dalam bentuk emas murni.
c. Selain penjualan emas koin, UBPP juga menerima pesanan jasa manufaktur pembuatan emas
koin dinar dan produk-produk stamping. Dalam pengerjaan jasa manufaktur ini, apabila
pemesan membeli emas murni batangan dari UBPP sebagai bahan baku, maka atas
penyerahan emas batangan tersebut UBPP tidak mengenakan PPN sedangkan terhadap jasa
manufakturnya UBPP tetap mengenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini Saudara meminta penegasan bahwa koin emas
dan emas murni bahan baku pengerjaan jasa manufaktur tersebut merupakan barang yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor
144 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Emas koin tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Atas penyerahan emas murni selain emas batangan yang digunakan sebagai bahan baku
pengerjaan jasa manufaktur untuk pembuatan emas koin dinar dan produk-produk stamping
yang dilakukan oleh UBPP dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian kami sampaikan.
Direktur,
ttd.
A Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/871pj.512005.txt · Last modified: by 127.0.0.1