User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:870pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              13 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 870/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SEBAGIAN PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui bahwa :     
        1.1.        PT. IT membangun pabrik untuk memproduksi Barang Kena Pajak melalui jasa pemborong 
        sesuai dengan "Agreement for Additional Work" nomor 22/CVL/IRT-MAU/X1/98 dengan 
        PT. MAU, dimana sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut dibeli sendiri 
        oleh PT.IT.     
        1.2.        Untuk pembelian sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut PT. IT telah 
        menandatangani kontrak dengan :     
                a.      PT. DSS dalam "Agreement for Steel Structure Fabrication & Erection for Raw Material 
            Godown Building" nomor 07/CVL/IRT-DSS/XIII/98 tanggal 1 Desember 1997, dengan 
            nilai kontrak Rp.147.015.000,- belum termasuk PPN.     
                b.      PT. DPP dalam "Agreement for Hollow Core Precon Wall for Raw Material Godown 
            Building" nomor 06/CVL/IRT-DPP/XIII/98 tanggal 1 Desember 1998, dengan nilai 
            kontrak Rp.89.613.000,- belum termasuk PPN.     
                Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Pajak 
            Pertambahan Nilai atas bahan bangunan yang dibeli sendiri tersebut dapat dikreditkan 
            atau tidak.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa:     
        2.1.        Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.     
        2.2.        Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana 
        diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
        Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam 
        penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung 
        berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, 
        distribusi, pemasaran, dan manajemen.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa sepanjang bahan bangunan yang dibeli sendiri oleh PT. IT sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 1.2. adalah nyata-nyata ditujukan untuk pembangunan pabrik yang digunakan 
    untuk memproduksi Barang Kena Pajak, maka pembelian sebagian bahan bangunan tersebut 
    merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi sehingga Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh PT. IT (Faktur Pajak Masukan atas nama PT. IT) dapat 
    dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a. e, f, h, dan i Undang-undang 
    PPN.     
 
Demikian untuk dimaklumi. 
  



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
3.      Kepala Kanwil VII DJP 
4.      Kepala KARIKPA Karawang 
peraturan/sdp/870pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1