peraturan:sdp:86pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 86/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PPh 5% FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1996 bahwa Saudara minta penegasan tentang pembayaran PPh sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah Saudara lakukan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari yayasan XYZ kepada Ny. AABC dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 385/I.sari/1995 tanggal 3 Juli 1995 dihadapan PPAT, PQR, SH, di Jakarta. 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 menetapkan bahwa pembayaran PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11A ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 menetapkan bahwa : "yayasan atau organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995, terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final." 4. Berdasarkan uraian diatas maka : a. pembayaran PPh sebesar 5% dari yayasan XYZ adalah bersifat final. b. namun demikian jumlah PPh sebesar 5% yang terutang secara final tersebut harus dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara nilai transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/86pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1