peraturan:sdp:869pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 869/PJ.32/1987
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Januari 1987 Perihal : Pajak Pertambahan Nilai
atas jasa pekerjaan salvage dan pekerjaan bawah air, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa
salvage yang meliputi kegiatan pertolongan terhadap kapal yang mendapat musibah (grounded, patching),
refloating (pengpungan kembali kapal yang tenggelam) dan Wreck removal (penyingkiran kerangka kapal)
tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1985.
Dengan demikian maka atas penyerahan jasa marine salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
DRS. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/869pj.321987.txt · Last modified: by 127.0.0.1