peraturan:sdp:868pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 868/PJ.53/2001 TENTANG KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa : a. Pertamina dengan CIIL telah menandatangani lebih dari 27 tahun kontrak penjualan gas atau sekitar 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) Tbtu gas kuantitas dengan SembCorp Gas Pte.Ltd (SembGas) perusahaan yang berlokasi di Singapura. b. Untuk menunjang penjualan gas tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Singapura, CIIL diwajibkan untuk mendirikan satu badan usaha yang berdomisili di Singapura yang khusus memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura.Untuk itu CIIL telah mendirikan perusahaan yaitu CSOP. c. CSOP secara berkala membuat tagihan (invoice) kepada CIIL untuk meminta penggantian (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menunjang penjualan gas di Singapura. Dalam tagihan tersebut tidak ada unsur laba (mark up) yang diminta oleh CSOP atas kegiatan yang dilakukannya. d. Dengan berpedoman pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, saudara minta konfirmasi apakah atas tagihan penggantian (reimbursement) CSOP kepada CIIL dalam rangka menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura tersebut merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan jasa dan barang ini langsung dimanfaatkan/dikonsumsi di Singapura oleh CSOP dalam menunjang operasi penjualan gas CIIL di Singapura. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa pelaksanaan jasa oleh CSOP untuk memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas milik CIIL di Singapura, bagi CIIL adalah merupakan pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian tagihan penggantian (reimbursement) dari CSOP kepada CIIL merupakan penagihan pembayaran nilai penggantian atas pemanfaatan jasa yang terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/868pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1