peraturan:sdp:868pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 868/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PPN DI LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. ABC bertindak untuk dan atas nama PT. BCA berdasarkan surat kuasa khusus. b. Pada tanggal 11 Pebruari 1998 telah dilakukan penandatanganan perjanjian penjualan 7 (tujuh) buah crane dengan cara cicilan (installment) 60 (enam puluh) kali antara PT. BCA dengan PT. CBA. Cicilan pertama dilakukan pada tanggal 6 Januari 1999. Hingga saat ini pembayaran belum lunas dan faktur pajak belum diserahkan. Atas transaksi jual beli tersebut, terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban membayar PPN antara PT. BCA selaku pihak penjual dengan PT. CBA selaku pembeli. Penjual berpendapat bahwa dalam harga jual barang tidak termasuk PPN, sedangkan pembeli berpendapat sebaliknya. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan dan penegasan mengenai permasalahan pelaksanaan PPN tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; c. Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran; d. Pasal 13 ayat (3), Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: a. Pasal 5 ayat (1), Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang; b. Pasal 5 ayat (2), Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk pajak; c. Pasal 5 ayat (3), Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 4. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Apabila dalam kontrak perjanjian jual beli antara PT. BCA dengan PT. CBA tidak disebutkan bahwa harga jual termasuk PPN, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. BCA wajib memungut PPN terutang sebesar 10% dari harga jual kepada PT CBA; b. Atas pembayaran cicilan pertama untuk penjualan barang berupa crane tersebut, terutang PPN pada saat pembayaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai cicilan tersebut dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan Faktur Pajak harus dibuat oleh Penjual paling lambat pada saat penerimaan pembayaran cicilan tersebut. Namun demikian, apabila penyerahan 7 (tujuh) buah crane telah dilakukan sebelum dilakukan pembayaran cicilan pertama, maka PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan dan Faktur Pajak harus diterbitkan oleh Penjual paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari Harga Jual. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/868pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1