peraturan:sdp:868pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 868/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PPN DI LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. ABC bertindak untuk dan atas nama PT. BCA berdasarkan surat kuasa khusus.
b. Pada tanggal 11 Pebruari 1998 telah dilakukan penandatanganan perjanjian penjualan 7
(tujuh) buah crane dengan cara cicilan (installment) 60 (enam puluh) kali antara PT. BCA
dengan PT. CBA. Cicilan pertama dilakukan pada tanggal 6 Januari 1999. Hingga saat ini
pembayaran belum lunas dan faktur pajak belum diserahkan. Atas transaksi jual beli tersebut,
terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban membayar PPN antara PT. BCA selaku
pihak penjual dengan PT. CBA selaku pembeli. Penjual berpendapat bahwa dalam harga jual
barang tidak termasuk PPN, sedangkan pembeli berpendapat sebaliknya.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan dan penegasan mengenai
permasalahan pelaksanaan PPN tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak;
c. Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan
Barang Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutangnya
pajak adalah pada saat pembayaran;
d. Pasal 13 ayat (3), Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
a. Pasal 5 ayat (1), Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar
Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang;
b. Pasal 5 ayat (2), Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak,
maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk pajak;
c. Pasal 5 ayat (3), Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut
dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
4. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-433/PJ./2002, mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini kami tegaskan bahwa:
a. Apabila dalam kontrak perjanjian jual beli antara PT. BCA dengan PT. CBA tidak disebutkan
bahwa harga jual termasuk PPN, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak tersebut
merupakan Dasar Pengenaan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. BCA wajib
memungut PPN terutang sebesar 10% dari harga jual kepada PT CBA;
b. Atas pembayaran cicilan pertama untuk penjualan barang berupa crane tersebut, terutang
PPN pada saat pembayaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai cicilan tersebut
dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan Faktur Pajak harus dibuat oleh Penjual
paling lambat pada saat penerimaan pembayaran cicilan tersebut. Namun demikian, apabila
penyerahan 7 (tujuh) buah crane telah dilakukan sebelum dilakukan pembayaran cicilan
pertama, maka PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan dan Faktur Pajak harus
diterbitkan oleh Penjual paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari Harga Jual.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/868pj.522003.txt · Last modified: by 127.0.0.1