User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:868pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             3 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 868/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PELAKSANAAN PPN DI LAPANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  ABC bertindak untuk dan atas nama PT. BCA berdasarkan surat kuasa khusus.
    b.  Pada tanggal 11 Pebruari 1998 telah dilakukan penandatanganan perjanjian penjualan 7 
        (tujuh) buah crane dengan cara cicilan (installment) 60 (enam puluh) kali antara PT. BCA 
        dengan PT. CBA. Cicilan pertama dilakukan pada tanggal 6 Januari 1999. Hingga saat ini 
        pembayaran belum lunas dan faktur pajak belum diserahkan. Atas transaksi jual beli tersebut, 
        terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban membayar PPN antara PT. BCA selaku 
        pihak penjual dengan PT. CBA selaku pembeli. Penjual berpendapat bahwa dalam harga jual 
        barang tidak termasuk PPN, sedangkan pembeli berpendapat sebaliknya.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penjelasan dan penegasan mengenai 
        permasalahan pelaksanaan PPN tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
    b.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;
    c.  Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan 
        Barang Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan, saat terutangnya 
        pajak adalah pada saat pembayaran;
    d.  Pasal 13 ayat (3), Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau 
        sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
    a.  Pasal 5 ayat (1), Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar 
        Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang;
    b.  Pasal 5 ayat (2), Apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, 
        maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk pajak;
    c.  Pasal 5 ayat (3), Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak 
        dipenuhi maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut 
        dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-433/PJ./2002, mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum    
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; 
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa:
    a.  Apabila dalam kontrak perjanjian jual beli antara PT. BCA dengan PT. CBA tidak disebutkan 
        bahwa harga jual termasuk PPN, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak tersebut 
        merupakan Dasar Pengenaan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. BCA wajib 
        memungut PPN terutang sebesar 10% dari harga jual kepada PT CBA;
    b.  Atas pembayaran cicilan pertama untuk penjualan barang berupa crane tersebut, terutang 
        PPN pada saat pembayaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai cicilan tersebut 
        dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dan Faktur Pajak harus dibuat oleh Penjual 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran cicilan tersebut. Namun demikian, apabila 
        penyerahan 7 (tujuh) buah crane telah dilakukan sebelum dilakukan pembayaran cicilan 
        pertama, maka PPN terutang pada saat dilakukan penyerahan dan Faktur Pajak harus 
        diterbitkan oleh Penjual paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% dari Harga Jual.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/868pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1