peraturan:sdp:868pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 868/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS GARAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2242/Apro/PPN/I/2004 tanggal 23 Januari 2004 Hal Mohon Penjelasan PPN Garam tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : a. Sehubungan dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 yang mengenakan PPN atas garam dengan HS 2501.00.21.00, HS 2501.00.29.00, HS 2501.00.31.00, HS 2501.00.32.00, HS 2501.00.33.00 dan HS 2501.00.90.00. b. Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Saudara memohon penjelasan mengenai PPN atas garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah : a. Beras; b. Gabah; c. Jagung; d. Sagu; e. Kedelai; f. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang - barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat berupa : a. Garam meja, nomor HS 2501.00.100; b. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCl minimum 94, 7% (dry basis), nomor HS ex 2501.00.200; c. Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium yang tidak dikenakan PPN adalah garam yang digunakan untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, yaitu garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan. b. Sedangkan garam yang tidak digunakan untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan pembuatan makanan, seperti untuk dijadikan bahan baku/pembantu dalam industri kaca atau tekstil, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas, sehingga atas impor atau penyerahannya tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/868pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1