User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:868pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 868/PJ.51/2004

                             TENTANG

                               PPN ATAS GARAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2242/Apro/PPN/I/2004 tanggal 23 Januari 2004 Hal Mohon 
Penjelasan PPN Garam tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2004 yang mengenakan PPN atas garam 
        dengan HS 2501.00.21.00, HS 2501.00.29.00, HS 2501.00.31.00, HS 2501.00.32.00, 
        HS 2501.00.33.00 dan HS 2501.00.90.00.
    b.  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa
        Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang
        kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak adalah garam baik yang
        beryodium maupun tidak beryodium.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan
        Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Saudara memohon penjelasan mengenai PPN atas garam baik yang beryodium maupun tidak
        beryodium.

2.  Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
    Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
    rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
    a.  Beras;
    b.  Gabah;
    c.  Jagung;
    d.  Sagu;
    e.  Kedelai;
    f.  Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang -
    barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidak 
    beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk 
    garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat berupa :
    a.  Garam meja, nomor HS 2501.00.100;
    b.  Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCl minimum 94,
        7% (dry basis), nomor HS ex 2501.00.200;
    c.  Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium yang tidak dikenakan PPN adalah 
        garam yang digunakan untuk keperluan konsumsi/kebutuhan pokok rakyat banyak, yaitu 
        garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang digunakan sebagai bahan untuk  
        pembuatan makanan.
    b.  Sedangkan garam yang tidak digunakan untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan
        pembuatan makanan, seperti untuk dijadikan bahan baku/pembantu dalam industri kaca atau
        tekstil, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas,
        sehingga atas impor atau penyerahannya tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Teknis Kepabeanan DJBC;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/868pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1