User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:867pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 867/PJ.54/1998

                            TENTANG

                      PENGENAAN PPN 0% ATAS PET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Februari 1998 dan Nomor XXX tanggal 3 April 
1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ melakukan pembelian berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP Pemasok yang
    seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% Eks Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" tetapi PKP Pemasok keberatan untuk menerbitkan Faktur 
    Pajak tersebut serta bagaimana pula perlakuan penjualan PET antar cabang atau antar 2 PET ?

2.  Sepanjang perusahaan Saudara telah mempunyai Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu 
    (PET) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI dan telah mendapat surat 
    keterangan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) dimana PKP Perusahaan Eksportir Tertentu berdomisili 
    bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan daftar PET yang 
    dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL, atas pembelian bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP 
    lain di dalam negeri oleh perusahaan berstatus Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), sesuai dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat 
    Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 dikenakan tarif 0 % untuk 
    Barang Kena Pajak (BKP) tujuan ekspor dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan di dalam
    negeri. Pemasok (PKP lain di dalam negeri) sebagai penerbit Faktur Pajak akan membubuhkan cap 
    "PPN Tarif 0 % Eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" pada Faktur Pajak 
    tersebut.

3.  Penjualan atau penyerahan antar cabang berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f Undang-Undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan penyerahan 
    BKP yang dikenakan tarif 10% dari nilai penyerahan dan khusus untuk penyerahan BKP dari pusat ke 
    cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang dari PKP PET serta penyerahan antar 2 PET, 
    atas penyerahan BKP untuk tujuan ekspor dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan di dalam 
    negeri, PKP PET sebagai pemasok dapat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dengan membubuhkan 
    cap "PPN Tarif 0 % Eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997".

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/867pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1