User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:867pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 867/PJ.332/2005

                             TENTANG

                    PERMINTAAN DATA WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2005, perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan surat Kepala Kantor 
    Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta I Nomor XXX tanggal 2 Agustus 2005 perihal Keterangan 
    Kewajiban Perpajakan, Saudara meminta pendapat apakah permintaan data Wajib Pajak tersebut 
    dapat Saudara penuhi.

2.  Dasar hukum

    a.  Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain diatur :
        1). Ayat (1), bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala 
            sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
            jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-
            undangan perpajakan.
        2). Ayat (2), bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga 
            terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu 
            dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
        3). Ayat (2a), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
            dan ayat (2) adalah :
            -   Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam 
                sidang pengadilan.
            -   Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang 
                ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
        4). Ayat (3), bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi 
            izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga 
            ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, 
            memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang 
            ditunjuknya.

        Dalam Penjelasan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) antara lain diatur :

        Ayat (1),   bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan 
                tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib 
                Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
                a). Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang 
                    dilaporkan oleh Wajib Pajak;
                b). data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
                c). dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang 
                    bersifat rahasia;
                d). dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan 
                    peraturan perundang-undangan yang berkenaan.

        Ayat (2a),  bahwa yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau 
                instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang 
                keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan, 
                antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang 
                perpajakan.

        Ayat (3),   bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, 
                penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi 
                pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
                Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk 
                oleh Menteri Keuangan.

                Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan 
                nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli 
                atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau 
                memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin 
                tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh 
                Menteri Keuangan.

    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 tentang Pihak Lain Yang 
        Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat Dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk Mengenai Segala 
        Sesuatu yang Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak Dalam Rangka 
        Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 
        Perpajakan, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
        1). Pasal 1 ayat (1), bahwa pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh 
            pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan 
            oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan 
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga 
            negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang 
            keuangan negara.
        2). Pasal 1 ayat (2), bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan 
            tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau 
            tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
            undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
        3). Pasal 1 ayat (3), bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) adalah :
            -   Badan Pemeriksa Keuangan;
            -   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permintaan data Wajib Pajak oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta I kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I 
    tidak dapat dipenuhi karena hal tersebut merupakan bagian dari rahasia jabatan berdasarkan Pasal 34 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP) maupun Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000.

Demikian disampaikan pendapat.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/867pj.3322005.txt · Last modified: by 127.0.0.1