User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:866pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 866/PJ.52/2005 

                             TENTANG

    PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR ARAMID FABRIC, LAMINATED ARABIC FIBER, 
            BANTUAN SENPI DAN PERALATAN LAIN PROGRAM DS-ATA TA. 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. Pol. : B/2079/VII/2005/Sdelog tanggal 29 Juli 2005 dan No. Pol : 
B/2087/VIII/2005/Sdelog tertanggal 2 Agustus 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Saudara mengimpor barang berupa Aramid Fabric dan Laminated Aramid Fiber untuk 
        kelengkapan Rompi Anti Peluru Level IV untuk Korps Brimob POLRI dengan dilengkapai 
        Rujukan berupa : 
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/ BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, 
        -   Surat perjanjian Jual Beli Nomor Pol : SPJB/18/VII/2005/Korbrimob tanggal 28 Juli 
            2005, tentang Pengadaan 1300 buah Rompi Anti Peluru Level IV T.A 2005. 
        -   Bill of Lading Nomor : EVO JKT 0034/05 tanggal 17 Juli 2005 dan Invoice Nomor : 
            3690 tanggal 14 Juli 2005. 
    b.  Saudara mengimpor barang - barang berupa Senjata Api M15 A2 (M4) dan AR10 T beserta 
        Peralatan lainnya dalam rangka pelatihan CRT bantuan DS-ATA T.A. 2005 dilengkapi Rujukan
        berupa :
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, 
        -   Surat Kapusdik Reskrim No. Pol. : B/743/VIII/2005 Pusdik Reskrim tanggal 1 Agustus
            2005. 
        -   Airway Bill Nomor : 057-29182241 tanggal 5 Juli 2005, Invoice tanggal 11 Juni 2005 
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara 
        mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Laminated Aramid 
        Fabric dan Liminited Fiber untuk kelengkapan 1300 rompi anti peluru Level IV T.A 2005 dan 
        batang-barang berupa Senjata Api M15A2 (M4) dan AR10 T beserta Peralatan Pelatihan anti 
        Teror CRT yang kini telah berada di Gudang Bandara Soekarno - Hatta. 

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku 
        cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut; dan komponen atau bahan
        yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang 
        digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, 
        TNI atau POLRI;

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi 
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini. 
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan
                    dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : 
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten 
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas 
                        besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.

    c.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa :
        Ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
        Ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
        Ayat (3) huruf k    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk 
                    suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan 
                    keamanan.

    d.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu. Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak 
        Tertentu adalah :
        -   Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di 
            Udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan 
            kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya; 
        -   Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam 
            pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau 
            Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas impor Barang-barang Peralatan Pelatihan anti Teror CRT di Pusdik Reskrim Lemdiklat 
        POLRI yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia berupa Senjata Api M15 A2 (M4) 
        dan AR10 T beserta Peralatan lainnya dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        sepanjang Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. 
    b.  Atas impor Aramid fabric dan Laminated Aranid Fiber untuk kelengkapan rompi Anti Peluru 
        Level IV T.A 2005 yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
        dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/866pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1