User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:866pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Juli 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 866/PJ.51/2001

                             TENTANG

                PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 3 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa :     
        a.      Perusahaan Saudara adalah sebuah perusahaan dalam rangka PMDN yang bergerak dalam 
        bidang usaha penambangan batubara di Kalimantan Timur.     
        b.      Perusahaan mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor 
        barang modal berupa mesin dan peralatan penunjang tahun 2001 sebagaimana dimaksud 
        dalam Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 330/Pabean/2001 
        tanggal 5 Juni 2001.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 
    tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis antara lain menetapkan bahwa barang modal 
    berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terpasang, tidak termasuk 
    suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Keua Pajak, oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut merupakan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impomya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.      Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
    Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi 
    briket batubara adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari 
    sumbernya yang termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan 
    Barang Kena Pajak).

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini - ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan Saudara 
    merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan batubara sebelum diproses menjadi briket 
    batubara (bukan BKP), maka atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak 
    dapat diberikan pembebasan PPN.     

Demikian untuk dimaklumi. 



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 

Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
3.      Kepala KPP Samarinda
peraturan/sdp/866pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1