peraturan:sdp:866pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 866/PJ.51/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 3 Juli 2001 hal sesuai dimaksud dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara tersebut, dijelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah sebuah perusahaan dalam rangka PMDN yang bergerak dalam bidang usaha penambangan batubara di Kalimantan Timur. b. Perusahaan mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan penunjang tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam Surat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 330/Pabean/2001 tanggal 5 Juni 2001. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis antara lain menetapkan bahwa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terpasang, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Keua Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impomya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa batubara sebelum diproses menjadi briket batubara adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya yang termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (bukan Barang Kena Pajak). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini - ditegaskan bahwa sepanjang perusahaan Saudara merupakan Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan batubara sebelum diproses menjadi briket batubara (bukan BKP), maka atas impor barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dapat diberikan pembebasan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Samarinda
peraturan/sdp/866pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1