peraturan:sdp:866pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 866/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN REBOISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984, ditentukan bahwa kegiatan menanam atau memetik hasil pertanian tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan. Dalam memori Penjelasan Pasal 1 huruf m tersebut antara lain ditegaskan bahwa kegiatan usaha dibidang agraris, termasuk didalamnya antara lain perkebunan dan kehutanan, hasil dari kegiatan seperti menanam, memetik, dan memelihara tidak terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, jasa pematangan tanah (land clearing) untuk reboisasi termasuk Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka pekerjaan "Pembuatan Tanaman Reboisasi" dan "Pembuatan Persemaian" untuk tanaman reboisasi seperti dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja Nomor XXX tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 22/Reb/XII/1990 tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ tidak terutang PPN. 4. Oleh karena atas penyerahan Proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pembuatan Persemaian tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan proyek- proyek tersebut tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/866pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1